PENGAMPUNAN PAJAK

Uang Tebusan Tax Amnesty Baru Mencapai 0,2%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 16:05 WIB
Uang Tebusan Tax Amnesty Baru Mencapai 0,2%

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak masih belum mengalami peningkatan signifikan. Hingga Rabu (10/8), total penerimaan uang tebusan baru mencapai Rp304 miliar atau 0,2% dari target Rp165 triliun.

Berdasarkan data statistik di laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penerimaan dari dana program pengampunan pajak setiap harinya memang mengalami peningkatan. Namun, program yang sudah berjalan sejak Juli ini masih belum mengalami peningkatan yang drastis.

Penerimaan uang tebusan tersebut bersumber dari wajib pajak Badan UMKM dan non UMKM, serta orang pribadi UMKM dan non UMKM. Sedangkan penerimaan dari deklarasi harta bersih meliputi deklarasi harta bersih repatriasi, deklarasi harta bersih luar negeri, dan deklarasi harta bersih dalam negeri.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Berikut daftar komposisi uang tebusan hingga Rabu (10/8):

  • Total uang tebusan: Rp304,6 miliar
  • Badan UMKM: Rp1,17 miliar
  • Badan Non UMKM: Rp64,6 miliar
  • OP UMKM: Rp16,3 miliar
  • OP Non UMKM: Rp222 miliar

Adapun komposisi capaian penerimaan deklarasi harta hingga Rabu (10/8) sebagai berikut:

  • Total harta: Rp14,8 triliun
  • Deklarasi dalam negeri: Rp 12,4 triliun
  • Deklarasi luar negeri: Rp1,65 triliun
  • Repatriasi: Rp0,74 triliun

Data statistik tersebut pun akan terus diperbarui seiring semakin penerimaan dana yang diterima akan terus bertambah. Berdasarkan data statistik penerimaan program pengampunan pajak, bahwa surat pernyataan yang diterima sudah mencapai 2.235 surat pernyataan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari