PENGAMPUNAN PAJAK

Uang Tebusan Tax Amnesty Baru Mencapai 0,2%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2016 | 16:05 WIB
Uang Tebusan Tax Amnesty Baru Mencapai 0,2%

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan uang tebusan dari program pengampunan pajak masih belum mengalami peningkatan signifikan. Hingga Rabu (10/8), total penerimaan uang tebusan baru mencapai Rp304 miliar atau 0,2% dari target Rp165 triliun.

Berdasarkan data statistik di laman resmi Ditjen Pajak (DJP), penerimaan dari dana program pengampunan pajak setiap harinya memang mengalami peningkatan. Namun, program yang sudah berjalan sejak Juli ini masih belum mengalami peningkatan yang drastis.

Penerimaan uang tebusan tersebut bersumber dari wajib pajak Badan UMKM dan non UMKM, serta orang pribadi UMKM dan non UMKM. Sedangkan penerimaan dari deklarasi harta bersih meliputi deklarasi harta bersih repatriasi, deklarasi harta bersih luar negeri, dan deklarasi harta bersih dalam negeri.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Berikut daftar komposisi uang tebusan hingga Rabu (10/8):

  • Total uang tebusan: Rp304,6 miliar
  • Badan UMKM: Rp1,17 miliar
  • Badan Non UMKM: Rp64,6 miliar
  • OP UMKM: Rp16,3 miliar
  • OP Non UMKM: Rp222 miliar

Adapun komposisi capaian penerimaan deklarasi harta hingga Rabu (10/8) sebagai berikut:

  • Total harta: Rp14,8 triliun
  • Deklarasi dalam negeri: Rp 12,4 triliun
  • Deklarasi luar negeri: Rp1,65 triliun
  • Repatriasi: Rp0,74 triliun

Data statistik tersebut pun akan terus diperbarui seiring semakin penerimaan dana yang diterima akan terus bertambah. Berdasarkan data statistik penerimaan program pengampunan pajak, bahwa surat pernyataan yang diterima sudah mencapai 2.235 surat pernyataan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP