TAX AMNESTY

Uang Tebusan Di Wilayah Ini Mencapai Rp157 Miliar

Gallantino Farman | Jumat, 23 September 2016 | 14:30 WIB
Uang Tebusan Di Wilayah Ini Mencapai Rp157 Miliar

PONTIANAK, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp157 miliar. Dengan rincian harta yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengaku pencapaian ini masih rendah. Namun, jika melihat dari tingkat partisipasi wajib pajak sejauh ini sudah ada 2.627 yang ikut tax amnesty, lebih tinggi dari partisipan yang berada di provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Barat.

"Artinya semua berperan dalam mengajak masyarakat untuk tax amnesty. Banyak masyarakat berpartisipasi dalam program ini," katanya Kamis (22/9).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurut pengakuan Slamet, jumlah sebenarnya dari uang tebusan sudah mencapai Rp183 miliar. Hanya saja yang tercatat berdasarkan Surat Pernyataan Harta adalah Rp157 miliar.

Pencapaian itu, lanjut dia, bisa lebih besar lagi karena mengingat batas waktu untuk dana tebusan sebesar dua persen untuk harta yang dilaporkan berakhir 30 September. Apalagi batas waktu periode I akan diperpanjang.

Pihaknya sudah mempersiapkan diri menjelang akhir September ini. Sebab berdasarkan imbauan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, jumlah pelaporan akan semakin meningkat dimulai tanggal 27 September 2016.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sementara itu dilansir dari pontianakpost.com, jika dilihat dari per kabupaten/kota, maka kota Pontianak menjadi wilayah yang jumlah partisipan dalam program tax amnesty ini lebih banyak dibandingkan wilayah lainnya di Kalbar.

Untuk Kota Pontianak ada 1.378 wajib pajak. Di bawahnya ada Singkawang dengan jumlah wajib pajaknya 499, kemudian disusul Kabupaten Mempawah 311 wajib pajak. Lalu Kabupaten Sintang ada 162 wajib pajak, Kabupaten Sanggau ada 138 wajib pajak, dan Ketapang 139 wajib pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 16:15 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Optimalkan Penerimaan Pajak, DJP Kalbar Perkuat Kolaborasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan