TAX AMNESTY

Uang Tebusan Di Wilayah Ini Mencapai Rp157 Miliar

Gallantino Farman | Jumat, 23 September 2016 | 14:30 WIB
Uang Tebusan Di Wilayah Ini Mencapai Rp157 Miliar

PONTIANAK, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp157 miliar. Dengan rincian harta yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengaku pencapaian ini masih rendah. Namun, jika melihat dari tingkat partisipasi wajib pajak sejauh ini sudah ada 2.627 yang ikut tax amnesty, lebih tinggi dari partisipan yang berada di provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Barat.

"Artinya semua berperan dalam mengajak masyarakat untuk tax amnesty. Banyak masyarakat berpartisipasi dalam program ini," katanya Kamis (22/9).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Menurut pengakuan Slamet, jumlah sebenarnya dari uang tebusan sudah mencapai Rp183 miliar. Hanya saja yang tercatat berdasarkan Surat Pernyataan Harta adalah Rp157 miliar.

Pencapaian itu, lanjut dia, bisa lebih besar lagi karena mengingat batas waktu untuk dana tebusan sebesar dua persen untuk harta yang dilaporkan berakhir 30 September. Apalagi batas waktu periode I akan diperpanjang.

Pihaknya sudah mempersiapkan diri menjelang akhir September ini. Sebab berdasarkan imbauan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, jumlah pelaporan akan semakin meningkat dimulai tanggal 27 September 2016.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Sementara itu dilansir dari pontianakpost.com, jika dilihat dari per kabupaten/kota, maka kota Pontianak menjadi wilayah yang jumlah partisipan dalam program tax amnesty ini lebih banyak dibandingkan wilayah lainnya di Kalbar.

Untuk Kota Pontianak ada 1.378 wajib pajak. Di bawahnya ada Singkawang dengan jumlah wajib pajaknya 499, kemudian disusul Kabupaten Mempawah 311 wajib pajak. Lalu Kabupaten Sintang ada 162 wajib pajak, Kabupaten Sanggau ada 138 wajib pajak, dan Ketapang 139 wajib pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP