TAX AMNESTY

Uang Tebusan Di Wilayah Ini Mencapai Rp157 Miliar

Gallantino Farman | Jumat, 23 September 2016 | 14:30 WIB
Uang Tebusan Di Wilayah Ini Mencapai Rp157 Miliar

PONTIANAK, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp157 miliar. Dengan rincian harta yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengaku pencapaian ini masih rendah. Namun, jika melihat dari tingkat partisipasi wajib pajak sejauh ini sudah ada 2.627 yang ikut tax amnesty, lebih tinggi dari partisipan yang berada di provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Barat.

"Artinya semua berperan dalam mengajak masyarakat untuk tax amnesty. Banyak masyarakat berpartisipasi dalam program ini," katanya Kamis (22/9).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Menurut pengakuan Slamet, jumlah sebenarnya dari uang tebusan sudah mencapai Rp183 miliar. Hanya saja yang tercatat berdasarkan Surat Pernyataan Harta adalah Rp157 miliar.

Pencapaian itu, lanjut dia, bisa lebih besar lagi karena mengingat batas waktu untuk dana tebusan sebesar dua persen untuk harta yang dilaporkan berakhir 30 September. Apalagi batas waktu periode I akan diperpanjang.

Pihaknya sudah mempersiapkan diri menjelang akhir September ini. Sebab berdasarkan imbauan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, jumlah pelaporan akan semakin meningkat dimulai tanggal 27 September 2016.

Baca Juga:
Perdana, DJP Kalbar Mulai Kenalkan Coretax kepada Wajib Pajak

Sementara itu dilansir dari pontianakpost.com, jika dilihat dari per kabupaten/kota, maka kota Pontianak menjadi wilayah yang jumlah partisipan dalam program tax amnesty ini lebih banyak dibandingkan wilayah lainnya di Kalbar.

Untuk Kota Pontianak ada 1.378 wajib pajak. Di bawahnya ada Singkawang dengan jumlah wajib pajaknya 499, kemudian disusul Kabupaten Mempawah 311 wajib pajak. Lalu Kabupaten Sintang ada 162 wajib pajak, Kabupaten Sanggau ada 138 wajib pajak, dan Ketapang 139 wajib pajak. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:20 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Perdana, DJP Kalbar Mulai Kenalkan Coretax kepada Wajib Pajak

Rabu, 07 Agustus 2024 | 22:08 WIB KALIMANTAN BARAT

DJP Kalbar Canangkan Program Pigura Manfaat Sejuta Uang Pajak

Rabu, 17 Juli 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Jadi Panutan WP, ASN Diminta Patuh Bayar PBB dan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja