PONTIANAK, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat (Kalbar) mencatat uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) sudah mencapai Rp157 miliar. Dengan rincian harta yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar Slamet Sutantyo mengaku pencapaian ini masih rendah. Namun, jika melihat dari tingkat partisipasi wajib pajak sejauh ini sudah ada 2.627 yang ikut tax amnesty, lebih tinggi dari partisipan yang berada di provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Barat.
"Artinya semua berperan dalam mengajak masyarakat untuk tax amnesty. Banyak masyarakat berpartisipasi dalam program ini," katanya Kamis (22/9).
Menurut pengakuan Slamet, jumlah sebenarnya dari uang tebusan sudah mencapai Rp183 miliar. Hanya saja yang tercatat berdasarkan Surat Pernyataan Harta adalah Rp157 miliar.
Pencapaian itu, lanjut dia, bisa lebih besar lagi karena mengingat batas waktu untuk dana tebusan sebesar dua persen untuk harta yang dilaporkan berakhir 30 September. Apalagi batas waktu periode I akan diperpanjang.
Pihaknya sudah mempersiapkan diri menjelang akhir September ini. Sebab berdasarkan imbauan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, jumlah pelaporan akan semakin meningkat dimulai tanggal 27 September 2016.
Sementara itu dilansir dari pontianakpost.com, jika dilihat dari per kabupaten/kota, maka kota Pontianak menjadi wilayah yang jumlah partisipan dalam program tax amnesty ini lebih banyak dibandingkan wilayah lainnya di Kalbar.
Untuk Kota Pontianak ada 1.378 wajib pajak. Di bawahnya ada Singkawang dengan jumlah wajib pajaknya 499, kemudian disusul Kabupaten Mempawah 311 wajib pajak. Lalu Kabupaten Sintang ada 162 wajib pajak, Kabupaten Sanggau ada 138 wajib pajak, dan Ketapang 139 wajib pajak. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.