ALI SADIKIN:

'Uang Pajak Judi Ini untuk Pendidikan'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 12:09 WIB
'Uang Pajak Judi Ini untuk Pendidikan'

Gubernur DKI Jakarta 1966-1981 Ali Sadikin menatap panorama Ibu Kota dari atap Hotel Indonesia, di kawasan Bundaran HI, Jl. MH. Thamrin, Jakarta. (Foto: 3.bp.blogspot:com)

GERIMIS mempercepat kelam, juga di ujung tahun itu. Beberapa bulan setelah Gerakan 30 September yang membunuh para jenderal, suasana Jakarta masih mencekam. Ada jam malam. Mahasiswa terus berdemonstrasi di jalanan. TNI memburu simpatisan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Pada November 1965, pemerintah sekonyong-konyong menaikkan harga BBM 600%. Harga bensin naik dari Rp4 per liter menjadi Rp250 per liter, minyak tanah naik menjadi Rp100 per liter. Dengan kenaikan tersebut, tak terbendung lagi, laju inflasi pun kian membubung.

Awal Januari 1966, harga BBM kembali dikerek 400%. Bensin menjadi Rp1.000 per liter, dan minyak tanah menjadi Rp400 per liter. Tiga pekan berselang, 21 Januari 1966, harga BBM dipangkas 50%. Bensin menjadi Rp500 per liter, dan minyak tanah jadi Rp200 per liter.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada 21 Februari 1966, Presiden melakukan resafel kabinet Dwikora I. Menteri Pertahanan Jenderal Abdul Haris Nasution dicopot. Namun, pada 18 Maret 1966 sejumlah menteri malah dipenjara karena dituduh terlibat PKI. Presiden kembali meresafel kabinet pada 27 Maret 1966.

Dalam suasana itu, pada April 1966 Presiden menunjuk Ali Sadikin (7 Juli 1927-20 Mei 2008) menjadi Gubernur DKI Jakarta. Ali turun pangkat dari Asisten I Wakil Perdana Menteri Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, setelah 1,5 tahun menjabat Menko Maritim dan Menteri Perhubungan Laut.

Ali menjadi gubernur pertama yang dilantik Presiden. “Ali Sadikin itu orang yang keras. Dalam bahasa Belanda ada yang menyebut een koppige vent, koppig. Saya kira dalam mengurus Kota Jakarta Raya ini baik juga een beetje koppigheid,” kata Presiden Sukarno dalam pidato pelantikan Ali.

Baca Juga:
Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Lalu apa yang dilakukan Ali Sadikin, di tengah prahara politik dan laju inflasi yang tahun itu meroket hingga 635% dan rentetan akibatnya pada kelembaman ekonomi yang mengerek naik angka kemiskinan, pengangguran, sekaligus mengerutkan volume APBD DKI Jakarta?

Kepada para staf seniornya di DKI Jakarta, pada hari pertama berkantor, Ali Sadikin bertanya apa tugas gubernur. Menjawab pertanyaan sederhana ini, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Djoemadjitin Sasmitadipradja mengatakan tugas gubernur adalah mengurus rakyat dari lahir sampai mati.

“Sekarang jelas tugas gubernur itu mengayomi rakyatnya, mengurus dan peduli pada rakyatnya dari lahir sampai mati. Jadi, program kita adalah meningkatkan kehidupan penduduk dari bayi sampai meninggal. Itu yang akan jadi pusat perhatian kita,” tukas Ali Sadikin. (Djojonegoro, 2016)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Setelah itu, ia mulai menyusun program. Agenda yang menjadi programnya ini runtut sekali, dari mulai bayi lahir sampai meninggal. Mulai dari menyiapkan rumah sakit bersalin, sarana pendidikan, menyediakan lapangan kerja, transportasi, tempat rekreasi, sampai lahan permakaman.

Namun, pada rapat berikutnya, alangkah terkejutnya Ali ketika Wakil Gubernur Bidang Keuangan Sapi’ie mengatakan anggaran DKI Jakarta hanya Rp66 juta, jauh dari cukup untuk membiayai program. Ali terdiam. Ia lalu meminta para pejabat senior mencari jalan guna menambah pendapatan.

Kepala Biro II Wardiman Djojonegoro lantas menemui Djoemadjitin dan menunjukkannya Statsblad Tahun 1912 No. 230 dan Statsblad Tahun 1935 No. 526. Aturan ini memungkinkan kepala daerah memungut pajak perjudian. Mendengar itu, Djoemadjitin langsung menghadap Ali.

Baca Juga:
Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

“Apakah masih berlaku dan legal?” tanya Ali Sadikin.
“Masih Pak, legal,” jawab Djoemadjitin.
“Baiklah saya akan menertibkan perjudian, dan dari judi saya akan memungut pajak,” kata Ali Sadikin.

Judi akhirnya dilegalkan di Ibu Kota. Untuk masyarakat golongan atas, Ali mengizinkan berbagai klub malam. Tempat perjudian seperti pacuan kuda di Pulomas, pacuan anjing di Senayan, dan Hailai di Ancol, juga didirikan. Pajaknya dipungut. Pada saat yang sama, sekolah baru terus dibangun.

“Semua perbaikan itu menyangkut uang, menyangkut biaya. Tolol kalau saya membiarkan anak-anak yang masih patut sekolah dibiarkan keluyuran. Untuk itu saya mencari duit. Uang [pajak judi] dari Lotto Jaya saya pakai untuk [mengatasi] pendidikan,” kata Ali.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Kendaraan Terbaru di DKI, Berlaku Tahun Depan

Melegalkan judi, dan menarik pajaknya untuk pembangunan, bukan sesuatu yang mudah dilakukan di negara mayoritas muslim. Kebijakan itu menuai tentangan keras dari para takmir masjid, juga dari para tokoh Islam seperti mantan Perdana Menteri M. Natsir, Buya Hamka, dan Abdullah Syafi’i.

“Itu orang-orang Islam, khususnya tokoh Islam Pak Natsir, kalau tidak setuju proyek judi yang hasilnya untuk membangun jalan Ibu Kota, sebaiknya kalau keluar rumah pakai helikopter, agar tidak menginjak jalan yang dibangun dari dana judi,” kata Ali lantang di hadapan wartawan.

Ali mengingat Natsir sebagai pelawan Bung Karno, idolanya. Karena itu, ia membaca kritik dari Hamka bahkan mengundangnya ke Balai Kota, tetapi tidak untuk Natsir. Ali dan Natsir baru bertemu saat berhaji. Sejarah mencatat, keduanya lalu bergabung dalam Petisi 50 yang melawan kekuasaan Orde Baru. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jumat, 11 Oktober 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Reklame Nama Usaha yang Bebas Pajak di DKI Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Masih Ada Insentif Pajak Bumi dan Bangunan di DKI Sampai November 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah