KEBIJAKAN PAJAK

Uang Duka dan Karangan Bunga Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Uang Duka dan Karangan Bunga Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan DJP

Warga berjalan di samping karangan bunga untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian uang tunai sebagai tanda duka serta karangan bunga kepada keluarga yang baru saja ditinggalkan orang tercintanya ternyata bisa bebas pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberian uang duka serta karangan bunga bisa dikategorikan sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan.

"Hibah, bantuan, sumbangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Ketentuannya bisa dilihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," cuit akun resmi DJP, @kring_pajak, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sementara terkait PPN, DJP menjelaskan bahwa PPN dikenakan terhadap pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak (BKP) kepada penerima BKP. Pemberian cuma-cuma maksudnya adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

"Jadi bila pemberian karangan bunga yang dimaksud masuk ke dalam pengertian itu, maka merupakan objek PPN," imbuh DJP.

Dikutip dari Pasal 4 ayat 3a UU PPh, dijelaskan bahwa bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan menerima bisa saja terjadi. Dalam pasal yang sama, diberi contoh apabila PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B.

Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A tersebut jelas merupakan objek pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini