KEBIJAKAN PAJAK

Uang Duka dan Karangan Bunga Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Uang Duka dan Karangan Bunga Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan DJP

Warga berjalan di samping karangan bunga untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian uang tunai sebagai tanda duka serta karangan bunga kepada keluarga yang baru saja ditinggalkan orang tercintanya ternyata bisa bebas pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberian uang duka serta karangan bunga bisa dikategorikan sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan.

"Hibah, bantuan, sumbangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Ketentuannya bisa dilihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," cuit akun resmi DJP, @kring_pajak, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sementara terkait PPN, DJP menjelaskan bahwa PPN dikenakan terhadap pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak (BKP) kepada penerima BKP. Pemberian cuma-cuma maksudnya adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

"Jadi bila pemberian karangan bunga yang dimaksud masuk ke dalam pengertian itu, maka merupakan objek PPN," imbuh DJP.

Dikutip dari Pasal 4 ayat 3a UU PPh, dijelaskan bahwa bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan menerima bisa saja terjadi. Dalam pasal yang sama, diberi contoh apabila PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B.

Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A tersebut jelas merupakan objek pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN