KEBIJAKAN PAJAK

Uang Duka dan Karangan Bunga Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Uang Duka dan Karangan Bunga Bukan Objek Pajak? Simak Penjelasan DJP

Warga berjalan di samping karangan bunga untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian uang tunai sebagai tanda duka serta karangan bunga kepada keluarga yang baru saja ditinggalkan orang tercintanya ternyata bisa bebas pajak.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemberian uang duka serta karangan bunga bisa dikategorikan sebagai hibah, bantuan, atau sumbangan.

"Hibah, bantuan, sumbangan dapat dikategorikan sebagai penghasilan yang bukan objek pajak. Ketentuannya bisa dilihat pada Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," cuit akun resmi DJP, @kring_pajak, dikutip Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sementara terkait PPN, DJP menjelaskan bahwa PPN dikenakan terhadap pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak (BKP) kepada penerima BKP. Pemberian cuma-cuma maksudnya adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.

"Jadi bila pemberian karangan bunga yang dimaksud masuk ke dalam pengertian itu, maka merupakan objek PPN," imbuh DJP.

Dikutip dari Pasal 4 ayat 3a UU PPh, dijelaskan bahwa bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dan menerima bisa saja terjadi. Dalam pasal yang sama, diberi contoh apabila PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B.

Apabila PT B memberikan sumbangan bahan baku kepada PT A, sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A tersebut jelas merupakan objek pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra