BERITA PAJAK HARI INI

Twitter Indonesia Siap Dipanggil Ditjen Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 07 Desember 2016 | 08:35 WIB
Twitter Indonesia Siap Dipanggil Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Layanan Over the Top (OTT) global Twitter menunggu pemerintah untuk memanggilnya terkait permasalahan pajak yang kini tengah membelit seluruh pemain OTT. Berita ini menghiasi surat kabar hari ini, Rabu (7/12).

Country Business Head Twitter Roy Simangunsong mengatakan pihaknya tidak takut jika harus dipanggil oleh pemerintah dan diajak berdiskusi tentang masalah pajak tersebut.

"Kita tunggu saja, kalau kami diundang, kami datang," ujar Roy setelah konferensi pers tahunan Twitter di The Hook Restaurant, Jakarta, Selasa (6/12).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya mengejar pembayaran pajak dari berbagai perusahaan digital dan aplikasi berbasis internet. Selama beberapa bulan terakhir, pemerintah mengejar layanan OTT asing yang beroperasi atau berada di Indonesia.

Berita lainnya membahas seputar tingginya target investasi yang dipatok Presiden Joko Widodo. Berikut ringkasan beritanya:

  • Presiden Patok Tinggi Target Investasi

Di tengah situasi sulit, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menarik investasi senilai Rp670 triliun pada 2017 dan melesat lebih dari 25% menjadi Rp840 triliun pada tahun berikutnya. Pada kuartal III/2016 realisasi investasi asing dan dalam negeri tercatat Rp155,3 triliun. Total kumulatif sepanjang Januari-September tahun ini mencapai Rp453,4 triliun, naik 13,4% dibanding dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan
  • Pemerintah Fokus Reformasi Pajak Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pemerintah akan melakukan reformasi pajak. Hal tersebut tidak hanya melalui program tax amnesty dan peningkatan penerimaan pajak semata. Ia menegaskan reformasi pajak pertama adalah perlunya peningkatan kapasitas Ditjen Pajak, yang harus dimulai dengan perbaikan dari sisi regulasi tentang pembentukan badan perpajakan. “Kalau ada institusi yang tidak kredibel atau belum, lalu diberikan otonomi dan owner, orang khawatir dia makin powerful,” ungkapnya di hadapan para ekonom di acara “Sarasehan 100 Ekonom” yang diselenggarakan Indef di Jakarta, Selasa (6/12).

  • Kenaikan Harga Minyak Mentah Tidak Signifikan Memengaruhi APBN

Rencana Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) memangkas produksi minyak mentah 1,2 juta barel per hari dianggap Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak akan terlalu berdampak besar terhadap APBN 2017. Prospek permintaan minyak mentah yang cenderung lemah membuat potensi kenaikan harga minyak mentah tahun depan juga tidak akan terlalu kuat.

  • PNBP 2017 Berpotensi Naik

Potensi kenaikan harga minya mentah tahun depan, diperkirakan akan membuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bertambah dan memperkuat cadangan devisa. Dalam APBN 2017, pemeritnah menargetkan PNBP sebesar Rp250 triliun, lebih tinggi Rp9,7 triliun dibandingkan usulan pemerintah dalam RAPBN 2017 yang senilai Rp240,4 triliun.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi
  • Aturan Perpajakan Uni Eropa

Mayoritas Menteri Keuangan Uni Eropa menolak mendukung Inggris untuk membebaskan financial traders dari aturan baru yang memperketat penghindaran pajak. Usulan yang awalnya dilontarkan oleh Slovakia dan disetujui Inggris ini ditolak karena sejatinya usulan pengecualian sektor jasa keuangan dari aturan ini memungkinkan perusahaan multinasional mengklaim pengurangan pajak atau menghindar dari dividen.

  • Rencana Donald Trump Memangkas Pajak

Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump berencana akan memotong tarif pajak perusahaan dari semula 35% menjadi 15%. Rencana kebijakan Trump ini dinilai akan menguntungkan banyak pengusaha di Negeri Paman Sam. Salah satunya adalah investor kawakan Warren Buffet yang diprediksi akan meraup keuntungan sebesar US$29 miliar jika kebijakan ini benar-benar diterapkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis