BERITA PAJAK HARI INI

Twitter Indonesia Siap Dipanggil Ditjen Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 07 Desember 2016 | 08:35 WIB
Twitter Indonesia Siap Dipanggil Ditjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Layanan Over the Top (OTT) global Twitter menunggu pemerintah untuk memanggilnya terkait permasalahan pajak yang kini tengah membelit seluruh pemain OTT. Berita ini menghiasi surat kabar hari ini, Rabu (7/12).

Country Business Head Twitter Roy Simangunsong mengatakan pihaknya tidak takut jika harus dipanggil oleh pemerintah dan diajak berdiskusi tentang masalah pajak tersebut.

"Kita tunggu saja, kalau kami diundang, kami datang," ujar Roy setelah konferensi pers tahunan Twitter di The Hook Restaurant, Jakarta, Selasa (6/12).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya mengejar pembayaran pajak dari berbagai perusahaan digital dan aplikasi berbasis internet. Selama beberapa bulan terakhir, pemerintah mengejar layanan OTT asing yang beroperasi atau berada di Indonesia.

Berita lainnya membahas seputar tingginya target investasi yang dipatok Presiden Joko Widodo. Berikut ringkasan beritanya:

  • Presiden Patok Tinggi Target Investasi

Di tengah situasi sulit, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menarik investasi senilai Rp670 triliun pada 2017 dan melesat lebih dari 25% menjadi Rp840 triliun pada tahun berikutnya. Pada kuartal III/2016 realisasi investasi asing dan dalam negeri tercatat Rp155,3 triliun. Total kumulatif sepanjang Januari-September tahun ini mencapai Rp453,4 triliun, naik 13,4% dibanding dengan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemerintah Fokus Reformasi Pajak Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan pemerintah akan melakukan reformasi pajak. Hal tersebut tidak hanya melalui program tax amnesty dan peningkatan penerimaan pajak semata. Ia menegaskan reformasi pajak pertama adalah perlunya peningkatan kapasitas Ditjen Pajak, yang harus dimulai dengan perbaikan dari sisi regulasi tentang pembentukan badan perpajakan. “Kalau ada institusi yang tidak kredibel atau belum, lalu diberikan otonomi dan owner, orang khawatir dia makin powerful,” ungkapnya di hadapan para ekonom di acara “Sarasehan 100 Ekonom” yang diselenggarakan Indef di Jakarta, Selasa (6/12).

  • Kenaikan Harga Minyak Mentah Tidak Signifikan Memengaruhi APBN

Rencana Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) memangkas produksi minyak mentah 1,2 juta barel per hari dianggap Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak akan terlalu berdampak besar terhadap APBN 2017. Prospek permintaan minyak mentah yang cenderung lemah membuat potensi kenaikan harga minyak mentah tahun depan juga tidak akan terlalu kuat.

  • PNBP 2017 Berpotensi Naik

Potensi kenaikan harga minya mentah tahun depan, diperkirakan akan membuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) bertambah dan memperkuat cadangan devisa. Dalam APBN 2017, pemeritnah menargetkan PNBP sebesar Rp250 triliun, lebih tinggi Rp9,7 triliun dibandingkan usulan pemerintah dalam RAPBN 2017 yang senilai Rp240,4 triliun.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Aturan Perpajakan Uni Eropa

Mayoritas Menteri Keuangan Uni Eropa menolak mendukung Inggris untuk membebaskan financial traders dari aturan baru yang memperketat penghindaran pajak. Usulan yang awalnya dilontarkan oleh Slovakia dan disetujui Inggris ini ditolak karena sejatinya usulan pengecualian sektor jasa keuangan dari aturan ini memungkinkan perusahaan multinasional mengklaim pengurangan pajak atau menghindar dari dividen.

  • Rencana Donald Trump Memangkas Pajak

Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump berencana akan memotong tarif pajak perusahaan dari semula 35% menjadi 15%. Rencana kebijakan Trump ini dinilai akan menguntungkan banyak pengusaha di Negeri Paman Sam. Salah satunya adalah investor kawakan Warren Buffet yang diprediksi akan meraup keuntungan sebesar US$29 miliar jika kebijakan ini benar-benar diterapkan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?