KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Muhamad Wildan | Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan terdakwa berinisial AA terbukti secara terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Terdakwa AA selaku direktur CV BA secara sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2012. Pada tahun tersebut, CV BA melakukan penjualan batu bara kepada PT B. Namun, CV BA tidak melaporkan dan tidak menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467,65 juta," sebut Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam putusannya, majelis hakim pada PN Banjarbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Tak hanya itu, terdakwa AA juga diwajibkan membayar denda senilai Rp935,3 juta atau 2 kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayar.

Denda harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila denda tidak dibayar sesuai dengan jangka waktu tersebut, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta benda milik terdakwa tak mencukupi untuk membayar keseluruhan denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Kanwil DJP Kalselteng memandang penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

Kanwil juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP