KANWIL DJP KALSELTENG

Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Muhamad Wildan | Senin, 29 April 2024 | 12:00 WIB
Tutupi Penjualan Batu Bara, Direktur CV Divonis Denda Pajak Rp935 Juta

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Pengadilan Negeri Banjarbaru menyatakan terdakwa berinisial AA terbukti secara terbukti secara sah melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Terdakwa AA selaku direktur CV BA secara sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2012. Pada tahun tersebut, CV BA melakukan penjualan batu bara kepada PT B. Namun, CV BA tidak melaporkan dan tidak menyetorkan pajak atas penghasilan tersebut.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp467,65 juta," sebut Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam putusannya, majelis hakim pada PN Banjarbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 bulan. Tak hanya itu, terdakwa AA juga diwajibkan membayar denda senilai Rp935,3 juta atau 2 kali lipat dari pajak yang seharusnya dibayar.

Denda harus dibayar oleh terdakwa dalam waktu 1 bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila denda tidak dibayar sesuai dengan jangka waktu tersebut, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Jika harta benda milik terdakwa tak mencukupi untuk membayar keseluruhan denda, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kanwil DJP Kalselteng memandang penegakan hukum tersebut dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.

Kanwil juga berharap peristiwa tersebut dapat menjadi perhatian dan peringatan kepada para wajib pajak lainnya untuk menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak