Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir dalam penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia. Insentif dijanjikan untuk menggeliatkan pasar modal di Indonesia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut rencana terobosan kebijakan yang akan dimasukkan dalam omnibus law perpajakan diproyeksi banyak bersinggungan dengan pelaku pasar modal. Kebijakan ini diharapkan dalam memberikan stimulus.
“Kita sedang susun omnibus law cipta lapangan kerja dan perpajakan. Nah, untuk perpajakan mungkin akan banyak ditunggu,” katanya di Main Hall BEI, Senin (30/12/2019).
Sri Mulyani menuturkan setidaknya terdapat tiga insentif yang ditawarkan kepada pelaku usaha pasar modal melalui omnibus law ketentuan dan fasilitas perpajakan. Pertama, insentif tambahan bagi perusahaan yang masuk bursa berupa pemangkasan tarif pajak penghasilan.
Rencananya, tarif PPh badan akan dipangkas dari 25% menjadi 20% secara bertahap. Bagi badan usaha yang masuk bursa alias go public akan mendapat tarif 3 poin persentase lebih rendah dari tarif umum sehingga bisa menikmati tarif hingga 17%.
Kedua, rencana penghapusan PPh atas dividen, baik dari dalam maupun luar negeri. Dalam omnibus law perpajakan nantinya deviden yang diterima oleh WP badan dan WP orang pribadi dalam negeri akan dikenai PPh tarif normal, kecuali apabila diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu.
Ketiga, perubahan rezim pajak dari worldwide menjadi teritorial. Prinsip pemajakan akan menggunakan metode time test selama 183 hari untuk menentukan status sebagai subjek pajak dalam negeri.
Ketiga penawaran insentif ini, sambung Sri Mulyani, diharapkan mampu meningkatkan kegiatan investasi di Tanah Air. Bagi pelaku usaha di pasar modal, dia berharap akan semakin banyak perusahaan yang masuk bursa dan memperdalam pasar keuangan di Indonesia.
“Diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi di Indonesia dengan munculnya perusahaan yang semakin besar untuk masuk ke bursa dan memperbanyak pilihan investasi bagi investor di dalam negeri,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.