AMERIKA SERIKAT

Tutup Celah Pajak, Yellen Minta Anggaran Rp1.150 Triliun untuk IRS

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Juni 2022 | 17:00 WIB
Tutup Celah Pajak, Yellen Minta Anggaran Rp1.150 Triliun untuk IRS

U.S. Treasury Secretary Janet Yellen testifies before a Senate Finance Commmittee hearing on President Biden's 2023 budget, on Capitol Hill in Washington, U.S., June 7, 2022. REUTERS/Evelyn Hockstein TPX IMAGES OF THE DAY /foc.
 

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menteri Keuangan AS Janet Yellen meminta kepada Kongres AS untuk menyetujui alokasi anggaran senilai US$80 miliar, setara Rp1.157 triliun. Angka sebesar itu akan dialirkan kepada otoritas pajak AS, Internal Revenue Service (IRS).

Anggaran dibutuhkan agar IRS dapat memproses laporan-laporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang terlambat diproses. Otoritas pajak juga butuh anggaran jumbo untuk menutup tax gap yang diperkirakan mencapai US$600 miliar atau Rp8.681 triliun.

"IRS menderita kekurangan alokasi belanja yang amat besar," ujar Yellen rapat pembahasan anggaran 2023 bersama Komite Keuangan Senat AS, dikutip Rabu (8/6/2022).

Dengan anggaran senilai US$80 miliar untuk 10 tahun ke depan, Yellen mengatakan IRS akan memiliki kemampuan untuk memastikan wajib pajak melunasi pajak sesuai dengan porsinya masing-masing.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Yellen mengatakan banyak SPT yang terlambat diproses oleh IRS karena krisis sumber daya manusia (SDM). Per 27 Mei tercatat ada 10,2 juta SPT wajib pajak orang pribadi yang belum diproses oleh IRS.

Tak hanya itu, IRS juga tidak memiliki anggaran dan sumber daya yang mencukupi untuk mengawasi kepatuhan pajak para wajib pajak berpenghasilan besar.

"Sumber daya IRS sangat minim sehingga IRS terpaksa mengurangi kegiatan pemeriksaan atas kasus-kasus rumit dari wajib pajak berpenghasilan tinggi," ujar Yellen finance.yahoo.com.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

IRS tercatat lebih banyak melakukan pemeriksaan atas masyarakat berpenghasilan rendah yang memanfaatkan fasilitas earned income tax credit (EITC).

Sumber daya IRS telah habis dialokasikan untuk memeriksa wajib pajak penerima EITC sehingga pemeriksaan atas wajib pajak kaya menjadi terbengkalai. Yellen mengatakan kondisi ini tidak adil bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra