KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Manfaatkan Opsi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 09:02 WIB
Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Manfaatkan Opsi Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pembangunan infrastruktur menjadi agenda utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak semuanya memberikan efek langsung bagi percepatan roda perekonomian.

Salah satunya adalah jalan tol. Beberapa ruas yang selesai digarap dikeluhkan pelaku usaha karena tarifnya dinilai terlalu mahal.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mengkaji penurunan tarif jalan tol di beberapa ruas. Salah satu jurusnya adalah pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

"Selain perpanjangan konsesi, Hal lain berkaitan dengan keringanan pajak," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (23/3).

Khusus untuk keringangan pajak, Budi mengatakan sudah ada arahan presiden untuk segera membahasnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Salah satu keringanan pajak itu terkait dengan PPh dan PPN.

"Ini sedang kami bahas kemarin Presiden merekomendasikan untuk bahas dengan bu menteri (Sri Mulyani). Bu menteri sedang menyediakan waktu untuk bahas ini," terangnya.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Dua poin penting terkait perpanjangan konsesi dan keringanan pajak ini diyakini akan menurunkan tarif tol. Namun, belum ada angka pasti seberapa besar insentif pajak akan diberikan.

"Jadi ada dua poin yang sedang dilaksanakan, kalau terlaksana maka koreksi terhadap harga yang sekarang bisa 35% sampai 40%," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi