KEBIJAKAN PAJAK

Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Manfaatkan Opsi Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Maret 2018 | 09:02 WIB
Turunkan Tarif Tol, Pemerintah Manfaatkan Opsi Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pembangunan infrastruktur menjadi agenda utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak semuanya memberikan efek langsung bagi percepatan roda perekonomian.

Salah satunya adalah jalan tol. Beberapa ruas yang selesai digarap dikeluhkan pelaku usaha karena tarifnya dinilai terlalu mahal.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mengkaji penurunan tarif jalan tol di beberapa ruas. Salah satu jurusnya adalah pemberian insentif pajak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

"Selain perpanjangan konsesi, Hal lain berkaitan dengan keringanan pajak," kata Menhub Budi Karya Sumadi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (23/3).

Khusus untuk keringangan pajak, Budi mengatakan sudah ada arahan presiden untuk segera membahasnya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Salah satu keringanan pajak itu terkait dengan PPh dan PPN.

"Ini sedang kami bahas kemarin Presiden merekomendasikan untuk bahas dengan bu menteri (Sri Mulyani). Bu menteri sedang menyediakan waktu untuk bahas ini," terangnya.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Dua poin penting terkait perpanjangan konsesi dan keringanan pajak ini diyakini akan menurunkan tarif tol. Namun, belum ada angka pasti seberapa besar insentif pajak akan diberikan.

"Jadi ada dua poin yang sedang dilaksanakan, kalau terlaksana maka koreksi terhadap harga yang sekarang bisa 35% sampai 40%," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan