THAILAND

Turunkan Emisi Karbon, Thailand Mulai Susun Insentif Pajak Perusahaan

Dian Kurniati | Selasa, 31 Mei 2022 | 12:30 WIB
Turunkan Emisi Karbon, Thailand Mulai Susun Insentif Pajak Perusahaan

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Bangkok tengah mempertimbangkan jenis insentif pajak yang akan diberikan guna mendukung upaya pemerintah mengejar target netralitas karbon pada 2050 dan net-zero karbon pada 2065.

Wakil Sekjen Dewan Pembangunan Ekonomi dan Sosial Nasional Thailand Jinanggoon Rojananan mengatakan insentif pajak diperlukan untuk menarik sektor swasta terlibat aktif dalam penurunan emisi karbon.

"Sektor swasta Thailand sedang bersiap untuk bekerja sama dengan pemerintah guna mencapai tujuan tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (31/5/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Jinanggoon menuturkan pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif pajak bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam upaya penurunan emisi karbon. Menurutnya, sudah banyak perusahaan yang bersiap untuk memasuki pasar karbon.

Dia menyebut Thailand menghasilkan sekitar 250 juta ton emisi karbon per tahun. Dari angka itu, 100 juta ton di antaranya berasal dari pembangkit listrik.

Berdasarkan survei Federasi Industri Thailand pada 2021, 70% dari 45 kelompok industri menyetujui target jangka panjang pemerintah dalam hal penanganan perubahan iklim.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sekitar 10.000 perusahaan bahkan telah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar terdaftar dalam Program Pengurangan Emisi Sukarela Thailand (Thailand Voluntary Emission Reduction Program/T-VER).

T-VER diluncurkan Organisasi Manajemen Gas Rumah Kaca Thailand (TGO) pada 2013. Program ini bertujuan untuk mendorong sektor swasta berpartisipasi dalam program pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjual kredit karbon.

TGO menetapkan aturan dan prosedur untuk pengembangan proyek, metodologi pengurangan emisi gas rumah kaca, serta sertifikasi kredit pengurangan emisi. Semua proyek yang berpartisipasi dalam program T-VER tersebut harus efektif mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Jinanggoon menambahkan pemerintah juga perlu mempercepat promosi investasi dalam teknologi tinggi dan pembelian kredit karbon karena metode tersebut dapat membantu mengurangi emisi.

"Pasar karbon adalah salah satu alat yang menurut OECD dan World Economic Forum memiliki biaya operasi terendah dan dapat membantu mengurangi emisi dalam hal nilai," ujarnya seperti dilansir bangkokpost.com.

Pada 2021, pasar karbon telah diterapkan di 45 negara, serta lebih dari 65 negara tengah mempertimbangkan untuk menerapkannya. Penjualan kredit karbon telah mencapai US$851 miliar pada tahun lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar