PEREKONOMIAN INDONESIA

Turun Lagi, Inflasi Mei 2023 Hanya 4 Persen

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 12:35 WIB
Turun Lagi, Inflasi Mei 2023 Hanya 4 Persen

Pekerja menata beras dalam karung di gudang penyimpanan Kantor Wilayah Perum Bulog Aceh, di kabupaten Aceh Besar, Aceh, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Mei 2023 hanya sebesar 4%.

Inflasi pada Mei 2023 tercatat lebih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya. Pada Maret dan April 2023, inflasi tercatat mencapai 4,97% dan 4,33%.

"Dengan capaian ini, inflasi tahunan konsisten mengalami penurunan sejak Maret 2023," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Pudji mengatakan kelompok komoditas yang memberikan andil besar terhadap inflasi Mei 2023 antara lain transportasi dengan andil sebesar 1,29%; makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,13%; dan perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,48%.

Secara lebih terperinci, komoditas yang memberikan andil terbesar terhadap inflasi antara lain bensin dengan andil sebesar 0,91%, beras sebesar 0,38%, rokok kretek filter sebesar 0,23%, kontrak rumah sebesar 0,13%, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,13%.

Bila diperinci berdasarkan komponennya, inflasi pada komponen harga diatur pemerintah atau administered price tercatat masih tinggi, yakni sebesar 9,52%.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Adapun inflasi inti pada Mei 2023 tercatat sebesar 2,66%. Inflasi inti pada bulan lalu didorong oleh kenaikan kontrak dan sewa rumah, biaya perguruan tinggi, emas perhiasan, dan upah asisten rumah tangga.

Terakhir, inflasi komponen harga pangan bergejolak atau volatile food tercatat sebesar 3,28% akibat kenaikan harga beras, telur ayam ras, bawang putih, dan bawang merah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global