PEREKONOMIAN INDONESIA

Turun dari Bulan Lalu, BPS: Inflasi September 2024 Capai 1,84 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:44 WIB
Turun dari Bulan Lalu, BPS: Inflasi September 2024 Capai 1,84 Persen

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada September 2024 secara tahunan sebesar 1,84%. Angka inflasi ini lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,12%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi kelompok pengeluaran dengan andil terbesar untuk inflasi tahunan pada September 2024.

"Komoditas dengan andil inflasi terbesar pada kelompok ini adalah beras dan sigaret kretek mesin, di mana masing-masing memberikan andil sebesar 0,23% untuk beras dan 0,13% untuk sigaret kretek mesin," katanya, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Amalia menuturkan inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat sebesar 2,57% dan memberikan andil sebesar 0,73% terhadap inflasi umum. Komoditas yang juga memberikan andil inflasi besar pada kelompok ini adalah kopi bubuk, gula pasir, dan cabai rawit.

Lalu, komoditas lain di luar kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang turut memberikan andil inflasi cukup signifikan antara lain emas perhiasan dan nasi dengan lauk dengan andil inflasi masing-masing 0,3% dan 0,04%.

Dia menambahkan komponen inti pada September 2024 mengalami inflasi sebesar 2,09% dengan andil terhadap inflasi 1,34%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi di antaranya emas perhiasan, kopi bubuk, gula pasir, nasi dengan lauk, dan minyak goreng.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Setelahnya, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 1,4%, dengan andil yaitu 0,27%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada komponen ini yakni sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, dan sigaret putih mesin, dan tarif angkutan udara.

Untuk komponen harga bergejolak, terjadi inflasi sebesar 1,43% dengan andil 0,23%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi yakni beras, cabai rawit, dan bawang putih.

Amalia menyatakan seluruh provinsi di Indonesia mengalami inflasi pada September 2024. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Pegunungan sebesar 4,14% dan inflasi terendah di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,49%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Secara bulanan, lanjutnya, September 2024 mengalami deflasi sebesar 0,12% dengan inflasi tahun kalender 0,74%.

"Deflasi pada bulan September 2024 ini terlihat lebih dalam dibandingkan dengan Agustus 2024 dan ini merupakan deflasi kelima pada tahun 2024 secara bulanan," ujarnya.

Kelompok pengeluaran penyumbang deflasi terbesar pada September 2024 secara bulanan adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan deflasi sebesar 0,59% dan memberikan andil deflasi sebesar 0,17%.

Sementara itu, terdapat komoditas penyumbang utama inflasi antara lain ikan segar dan kopi bubuk dengan andil inflasi masing-masing sebesar 0,02%. Setelahnya, biaya kuliah, akademi, atau perguruan tinggi, tarif angkutan udara, dan sigaret kretek mesin juga turut menyebabkan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?