PEREKONOMIAN INDONESIA

Turun dari Bulan Lalu, BPS: Inflasi September 2024 Capai 1,84 Persen

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:44 WIB
Turun dari Bulan Lalu, BPS: Inflasi September 2024 Capai 1,84 Persen

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada September 2024 secara tahunan sebesar 1,84%. Angka inflasi ini lebih rendah dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,12%.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan makanan, minuman, dan tembakau masih menjadi kelompok pengeluaran dengan andil terbesar untuk inflasi tahunan pada September 2024.

"Komoditas dengan andil inflasi terbesar pada kelompok ini adalah beras dan sigaret kretek mesin, di mana masing-masing memberikan andil sebesar 0,23% untuk beras dan 0,13% untuk sigaret kretek mesin," katanya, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Amalia menuturkan inflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau tercatat sebesar 2,57% dan memberikan andil sebesar 0,73% terhadap inflasi umum. Komoditas yang juga memberikan andil inflasi besar pada kelompok ini adalah kopi bubuk, gula pasir, dan cabai rawit.

Lalu, komoditas lain di luar kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang turut memberikan andil inflasi cukup signifikan antara lain emas perhiasan dan nasi dengan lauk dengan andil inflasi masing-masing 0,3% dan 0,04%.

Dia menambahkan komponen inti pada September 2024 mengalami inflasi sebesar 2,09% dengan andil terhadap inflasi 1,34%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi di antaranya emas perhiasan, kopi bubuk, gula pasir, nasi dengan lauk, dan minyak goreng.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Setelahnya, komponen harga diatur pemerintah mengalami inflasi 1,4%, dengan andil yaitu 0,27%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi pada komponen ini yakni sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, dan sigaret putih mesin, dan tarif angkutan udara.

Untuk komponen harga bergejolak, terjadi inflasi sebesar 1,43% dengan andil 0,23%. Komoditas yang dominan memberikan andil inflasi yakni beras, cabai rawit, dan bawang putih.

Amalia menyatakan seluruh provinsi di Indonesia mengalami inflasi pada September 2024. Inflasi tertinggi terjadi di Papua Pegunungan sebesar 4,14% dan inflasi terendah di Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,49%.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Secara bulanan, lanjutnya, September 2024 mengalami deflasi sebesar 0,12% dengan inflasi tahun kalender 0,74%.

"Deflasi pada bulan September 2024 ini terlihat lebih dalam dibandingkan dengan Agustus 2024 dan ini merupakan deflasi kelima pada tahun 2024 secara bulanan," ujarnya.

Kelompok pengeluaran penyumbang deflasi terbesar pada September 2024 secara bulanan adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan deflasi sebesar 0,59% dan memberikan andil deflasi sebesar 0,17%.

Sementara itu, terdapat komoditas penyumbang utama inflasi antara lain ikan segar dan kopi bubuk dengan andil inflasi masing-masing sebesar 0,02%. Setelahnya, biaya kuliah, akademi, atau perguruan tinggi, tarif angkutan udara, dan sigaret kretek mesin juga turut menyebabkan inflasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses