PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tunjuk Kuasa untuk Isi SPT, WP Harus Pastikan 5 Ketentuan Ini Dipenuhi

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 18 Februari 2022 | 16:30 WIB
Tunjuk Kuasa untuk Isi SPT, WP Harus Pastikan 5 Ketentuan Ini Dipenuhi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh), wajib pajak dapat meminta bantuan penyedia jasa pengisian SPT.

Wajib pajak dapat menunjuk penyedia jasa sebagai kuasa dengan surat khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT Tahunan. Namun, wajib pajak diimbau untuk dapat memastikan penyedia jasa yang ditunjuk tersebut memenuhi 5 ketentuan.

“Jika wajib pajak menggunakan jasa pengisian SPT untuk mengisi sekaligus menandatangani SPT Tahunan tersebut, wajib pajak harus memastikan pemberian kuasa kepada penyedia jasa memenuhi sejumlah ketentuan,” bunyi Pengumuman No. PENG-3/PJ.09/2021, Jumat (18/02/2022).

Baca Juga:
Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Pertama, pastikan bahwa kuasa tersebut menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, kuasa harus memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak sebagai pemberi kuasa.

Ketiga, kuasa harus memiliki NPWP. Keempat, pastikan bahwa kuasa telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir. Kelima, kuasa yang dilimpahkan harus dipastikan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Kuasa yang dapat memberikan jasa pengisian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan oleh konsultan pajak. Konsultan pajak yang dimaksud adalah konsultan pajak resmi yang terdaftar atau memperoleh izin praktik konsultan pajak yang ditetapkan Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Untuk Keperluan Pajak Minimum Global, Pajak Tercakup Perlu Disesuaikan

Jasa pengisian SPT Tahunan PPh dapat juga dilakukan oleh nonkonsultan pajak. Bagi nonkonsultan pajak, harus menguasai ketentuan di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan minimal Diploma III.

Perlu diingat, kebenaran pengisian SPT tidak serta merta hanya menjadi tanggung jawab kuasa. Baik wajib pajak, wakil, atau kuasa bertanggung jawab secara penuh atas kebenaran isi SPT yang ditandatangani dan disampaikan kepada Ditjen Pajak (DJP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’