BRASIL

Tunggu Persetujuan Parlemen, Negara Ini Naikkan Pajak Sektor Keuangan

Muhamad Wildan | Senin, 09 Mei 2022 | 14:00 WIB
Tunggu Persetujuan Parlemen, Negara Ini Naikkan Pajak Sektor Keuangan

Presiden Brazil Jair Bolsonaro menghadiri upacara peringatan 1000 hari pemerintahannya di Istana Planalto di Brasilia, Brazil, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Ueslei Marcelino/aww/cfo

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil berencana meningkatkan tarif pajak atas laba bersih atau Contribuição Social sobre o Lucro Líquido (CSLL) bagi sektor perbankan dan sektor keuangan nonperbankan.

Tarif CSLL atas sektor perbankan akan ditingkatkan dari 20% menjadi 21%. Bagi perusahaan sektor keuangan lainnya, tarif CSLL akan naik dari 15% menjadi 16%.

"Pungutan mulai dikenakan pada 1 Agustus hingga 31 Desember 2022," bunyi keputusan yang ditandatangani oleh Presiden Brasil Jair Bolsonaro dan Menteri Ekonomi Brasil Paulo Guedes, dikutip Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bila keputusan ini disetujui parlemen, Pemerintah Brasil mengekspektasikan tambahan penerimaan pajak senilai BRL244 juta atau setara Rp689 miliar.

Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif CSLL khusus sektor keuangan tersebut rencananya digunakan untuk mendanai program refinancing atas utang UMKM. Program ini diekspektasikan memakan biaya hingga BRL500 juta.

Selain meningkatkan tarif CSLL sektor keuangan, Bolsonaro tercatat sudah mengurangi keringanan pajak yang diberikan di Free Trade Zone (FTZ) Manaus.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pengurangan insentif di FTZ Manaus tak memerlukan persetujuan dari parlemen. Adapun tambahan penerimaan dari pengurangan fasilitas diharapkan mencapai BRL250 juta.

Untuk diketahui, CSLL adalah pajak atas laba bersih yang dikenakan oleh Pemerintah Brasil atas korporasi untuk mendanai program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Tarif CSLL yang berlaku secara umum atas korporasi yang tak bergerak di sektor keuangan hanya sebesar 9%, lebih rendah dari tarif CSLL yang berlaku atas sektor keuangan bank dan nonbank. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra