KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tunggakan PBB Tembus Rp25 Miliar, Penagihan Aktif Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:48 WIB
Tunggakan PBB Tembus Rp25 Miliar, Penagihan Aktif Dilanjutkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

GERUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat akumulasi tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) hingga tahun ini mencapai Rp25 miliar.

Kepala Bapenda Lombok Barat Akhmad Saikhu mengatakan tunggakan PBB-P2 tersebut sudah ada saat kewenangan memungut PBB-P2 beralih dari pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah daerah pada 2013.

"(Piutang PBB-P2) itu artinya bisa sudah ada sejak belasan tahun lalu yang belum dibayarkan. Hal itu kemudian menjadi piutang pajak untuk pemkab," katanya dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Kepala bidang Penagihan Bapenda HM Subayin menambahkan nilai tunggakan PBB-P2 di Lombok Barat beragam dari jumlah kecil dengan nilai ribuan rupiah hingga tunggakan jumbo senilai ratusan juta rupiah.

Saat ini, tunggakan PBB-P2 sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi dari kedua lembaga negara tersebut meminta pemkab menyelesaikan tunggakan PBB-P2 ini.

Lembaga antirasuah memberikan dua opsi untuk pemda dalam menyelesaikan persoalan tunggakan PBB-P2. Pertama, melakukan pemutihan piutang pajak. Kedua, bergerak aktif untuk melakukan penagihan agar penerimaan menjadi optimal.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Bapenda, lanjut Subayin, lantas memilih opsi kedua untuk membentuk tim penagih PBB-P2 yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP. Namun kerja tim penagih belum optimal karena adanya pandemi Covid-19.

Sasaran utama tim penagihan PBB-P2 tersebut nantinya wajib pajak dengan nilai tunggakan besar seperti beberapa hotel di kawasan pariwisata yang nilai tunggakan PBB-P2 mencapai Rp187 juta.

"Dengan tim ini kita memaksimalkan untuk melakukan penagihan," jelas Subayin dilansir dari Lombok Post.

Untuk opsi pemutihan piutang pajak, pemkab menilai belum menjadi prioritas karena rumitnya prosedur yang harus dilakukan di antaranya harus dibuat tim verifikasi lapangan untuk melihat kondisi riil objek pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra