KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tunggakan PBB Tembus Rp25 Miliar, Penagihan Aktif Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:48 WIB
Tunggakan PBB Tembus Rp25 Miliar, Penagihan Aktif Dilanjutkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

GERUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat akumulasi tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) hingga tahun ini mencapai Rp25 miliar.

Kepala Bapenda Lombok Barat Akhmad Saikhu mengatakan tunggakan PBB-P2 tersebut sudah ada saat kewenangan memungut PBB-P2 beralih dari pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah daerah pada 2013.

"(Piutang PBB-P2) itu artinya bisa sudah ada sejak belasan tahun lalu yang belum dibayarkan. Hal itu kemudian menjadi piutang pajak untuk pemkab," katanya dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kepala bidang Penagihan Bapenda HM Subayin menambahkan nilai tunggakan PBB-P2 di Lombok Barat beragam dari jumlah kecil dengan nilai ribuan rupiah hingga tunggakan jumbo senilai ratusan juta rupiah.

Saat ini, tunggakan PBB-P2 sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi dari kedua lembaga negara tersebut meminta pemkab menyelesaikan tunggakan PBB-P2 ini.

Lembaga antirasuah memberikan dua opsi untuk pemda dalam menyelesaikan persoalan tunggakan PBB-P2. Pertama, melakukan pemutihan piutang pajak. Kedua, bergerak aktif untuk melakukan penagihan agar penerimaan menjadi optimal.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Bapenda, lanjut Subayin, lantas memilih opsi kedua untuk membentuk tim penagih PBB-P2 yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP. Namun kerja tim penagih belum optimal karena adanya pandemi Covid-19.

Sasaran utama tim penagihan PBB-P2 tersebut nantinya wajib pajak dengan nilai tunggakan besar seperti beberapa hotel di kawasan pariwisata yang nilai tunggakan PBB-P2 mencapai Rp187 juta.

"Dengan tim ini kita memaksimalkan untuk melakukan penagihan," jelas Subayin dilansir dari Lombok Post.

Untuk opsi pemutihan piutang pajak, pemkab menilai belum menjadi prioritas karena rumitnya prosedur yang harus dilakukan di antaranya harus dibuat tim verifikasi lapangan untuk melihat kondisi riil objek pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN