KABUPATEN LOMBOK BARAT

Tunggakan PBB Tembus Rp25 Miliar, Penagihan Aktif Dilanjutkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 12:48 WIB
Tunggakan PBB Tembus Rp25 Miliar, Penagihan Aktif Dilanjutkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

GERUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat akumulasi tunggakan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) hingga tahun ini mencapai Rp25 miliar.

Kepala Bapenda Lombok Barat Akhmad Saikhu mengatakan tunggakan PBB-P2 tersebut sudah ada saat kewenangan memungut PBB-P2 beralih dari pemerintah pusat menjadi kewenangan pemerintah daerah pada 2013.

"(Piutang PBB-P2) itu artinya bisa sudah ada sejak belasan tahun lalu yang belum dibayarkan. Hal itu kemudian menjadi piutang pajak untuk pemkab," katanya dikutip Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Kepala bidang Penagihan Bapenda HM Subayin menambahkan nilai tunggakan PBB-P2 di Lombok Barat beragam dari jumlah kecil dengan nilai ribuan rupiah hingga tunggakan jumbo senilai ratusan juta rupiah.

Saat ini, tunggakan PBB-P2 sudah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi dari kedua lembaga negara tersebut meminta pemkab menyelesaikan tunggakan PBB-P2 ini.

Lembaga antirasuah memberikan dua opsi untuk pemda dalam menyelesaikan persoalan tunggakan PBB-P2. Pertama, melakukan pemutihan piutang pajak. Kedua, bergerak aktif untuk melakukan penagihan agar penerimaan menjadi optimal.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Bapenda, lanjut Subayin, lantas memilih opsi kedua untuk membentuk tim penagih PBB-P2 yang terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP. Namun kerja tim penagih belum optimal karena adanya pandemi Covid-19.

Sasaran utama tim penagihan PBB-P2 tersebut nantinya wajib pajak dengan nilai tunggakan besar seperti beberapa hotel di kawasan pariwisata yang nilai tunggakan PBB-P2 mencapai Rp187 juta.

"Dengan tim ini kita memaksimalkan untuk melakukan penagihan," jelas Subayin dilansir dari Lombok Post.

Untuk opsi pemutihan piutang pajak, pemkab menilai belum menjadi prioritas karena rumitnya prosedur yang harus dilakukan di antaranya harus dibuat tim verifikasi lapangan untuk melihat kondisi riil objek pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya