Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyisiran data Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Hasilnya, ada tunggakan lebih dari Rp9 miliar yang ditemukan.
Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan jumlah tunggakan PBB-P2 per 22 Oktober 2018 senilai Rp9,4 miliar. Angka ini merupakan akumulasi tahun pajak 2014—2017. Tunggakan tersebut milik wajib pajak (WP) kelompok menengah—atas.
“Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, untuk jumlah tunggakan PBB Kota Bandar Lampung yang ketetapan diatas Rp25 juta untuk tahun pajak 2014 – 2017, total seluruhnya senilai Rp9,4 miliar,” katanya, seperti dilansir dari Lampung Post, Senin (29/10/2018).
Angka ini cukup signifikan dan berpengaruh pada upaya pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). Maklum, PBB-P2 merupakan andalan pemerintah daerah untuk mengumpulkan PAD. Yanwardi meminta agar WP dapat patuh dan segera melunasi tunggakan pajaknya.
Konsekuensi atas ketidakpatuhan dalam ranah perpajakan, menurutnya, tidak hanya terbatas pada sanksi administrasi. Melalui kolaborasi dengan kejaksaan negeri, hukum pidana juga berlaku bagi pengemplang pajak daerah.
"Bagi yang masih bandel membayar pajak akan dikenakan sanksi atau bahkan kurungan sesuai dengan Undang-Undang No.28/2009, yang diturunkan dalam peraturan daerah,” imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.