KOTA BANDAR LAMPUNG

Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp9 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Oktober 2018 | 09:09 WIB
Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp9 Miliar

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyisiran data Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Hasilnya, ada tunggakan lebih dari Rp9 miliar yang ditemukan.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan jumlah tunggakan PBB-P2 per 22 Oktober 2018 senilai Rp9,4 miliar. Angka ini merupakan akumulasi tahun pajak 2014—2017. Tunggakan tersebut milik wajib pajak (WP) kelompok menengah—atas.

“Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, untuk jumlah tunggakan PBB Kota Bandar Lampung yang ketetapan diatas Rp25 juta untuk tahun pajak 2014 – 2017, total seluruhnya senilai Rp9,4 miliar,” katanya, seperti dilansir dari Lampung Post, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Angka ini cukup signifikan dan berpengaruh pada upaya pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). Maklum, PBB-P2 merupakan andalan pemerintah daerah untuk mengumpulkan PAD. Yanwardi meminta agar WP dapat patuh dan segera melunasi tunggakan pajaknya.

Konsekuensi atas ketidakpatuhan dalam ranah perpajakan, menurutnya, tidak hanya terbatas pada sanksi administrasi. Melalui kolaborasi dengan kejaksaan negeri, hukum pidana juga berlaku bagi pengemplang pajak daerah.

"Bagi yang masih bandel membayar pajak akan dikenakan sanksi atau bahkan kurungan sesuai dengan Undang-Undang No.28/2009, yang diturunkan dalam peraturan daerah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses