KOTA BANDAR LAMPUNG

Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp9 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Oktober 2018 | 09:09 WIB
Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp9 Miliar

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyisiran data Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Hasilnya, ada tunggakan lebih dari Rp9 miliar yang ditemukan.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan jumlah tunggakan PBB-P2 per 22 Oktober 2018 senilai Rp9,4 miliar. Angka ini merupakan akumulasi tahun pajak 2014—2017. Tunggakan tersebut milik wajib pajak (WP) kelompok menengah—atas.

“Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, untuk jumlah tunggakan PBB Kota Bandar Lampung yang ketetapan diatas Rp25 juta untuk tahun pajak 2014 – 2017, total seluruhnya senilai Rp9,4 miliar,” katanya, seperti dilansir dari Lampung Post, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Angka ini cukup signifikan dan berpengaruh pada upaya pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). Maklum, PBB-P2 merupakan andalan pemerintah daerah untuk mengumpulkan PAD. Yanwardi meminta agar WP dapat patuh dan segera melunasi tunggakan pajaknya.

Konsekuensi atas ketidakpatuhan dalam ranah perpajakan, menurutnya, tidak hanya terbatas pada sanksi administrasi. Melalui kolaborasi dengan kejaksaan negeri, hukum pidana juga berlaku bagi pengemplang pajak daerah.

"Bagi yang masih bandel membayar pajak akan dikenakan sanksi atau bahkan kurungan sesuai dengan Undang-Undang No.28/2009, yang diturunkan dalam peraturan daerah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN