KOTA BANDAR LAMPUNG

Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp9 Miliar

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Oktober 2018 | 09:09 WIB
Tunggakan PBB-P2 Tembus Rp9 Miliar

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung melakukan penyisiran data Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Hasilnya, ada tunggakan lebih dari Rp9 miliar yang ditemukan.

Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan jumlah tunggakan PBB-P2 per 22 Oktober 2018 senilai Rp9,4 miliar. Angka ini merupakan akumulasi tahun pajak 2014—2017. Tunggakan tersebut milik wajib pajak (WP) kelompok menengah—atas.

“Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilakukan, untuk jumlah tunggakan PBB Kota Bandar Lampung yang ketetapan diatas Rp25 juta untuk tahun pajak 2014 – 2017, total seluruhnya senilai Rp9,4 miliar,” katanya, seperti dilansir dari Lampung Post, Senin (29/10/2018).

Baca Juga:
Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Angka ini cukup signifikan dan berpengaruh pada upaya pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). Maklum, PBB-P2 merupakan andalan pemerintah daerah untuk mengumpulkan PAD. Yanwardi meminta agar WP dapat patuh dan segera melunasi tunggakan pajaknya.

Konsekuensi atas ketidakpatuhan dalam ranah perpajakan, menurutnya, tidak hanya terbatas pada sanksi administrasi. Melalui kolaborasi dengan kejaksaan negeri, hukum pidana juga berlaku bagi pengemplang pajak daerah.

"Bagi yang masih bandel membayar pajak akan dikenakan sanksi atau bahkan kurungan sesuai dengan Undang-Undang No.28/2009, yang diturunkan dalam peraturan daerah,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen