KABUPATEN LUMAJANG

Tunggakan PBB Capai Rp 21 Miliar, Janji Kades Jadi Salah Satu Penyebab

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 15:00 WIB
Tunggakan PBB Capai Rp 21 Miliar, Janji Kades Jadi Salah Satu Penyebab

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang mencatat nilai piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang terus meningkat menjadi Rp21 miliar. Total piutang PBB tersebut terakumulasi sejak 2019.

Plt Kepala Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan tunggakan PBB di Kabupaten Lumajang membengkak salah satunya karena adanya janji politik pembebasan PBB oleh kepala desa saat gelaran Pilkades.

"Seperti janji politik misalnya sehingga masyarakat berpikir bahwa PBB sudah menjadi tanggungan kepala desa," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Selain itu, lanjut Endhi, tingginya tunggakan PBB juga disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang kurang dalam membayar pajak. Adapun sosialisasi PBB oleh pemkab juga belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Terlepas dari masalah-masalah tersebut, penagihan PBB tetap dilakukan oleh pemkab hingga ke level petugas pemungut PBB pada masing-masing desa. Penagihan ke pemungut dilakukan mengingat ada sebagian dana pajak yang tidak disetor oleh pemungut.

"Kondisi itu bisa masuk dalam kerawanan atas pungutan PBB," ujar Endhi seperti dilansir radarjember.jawapos.com.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Endhi menuturkan beragam permasalahan ini seharusnya bisa dideteksi secara dini sehingga tidak menjadi kendala di desa. Namun demikian, upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut tidaklah mudah.

"Harapannya, selain dari BPRD, harusnya dinas lain seperti DPMD juga bisa ikut mengontrol hingga di tingkat desa. Inspektorat pun bisa ikut turun jika ada informasi ada desa terindikasi menggunakan uang PBB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP