KABUPATEN LUMAJANG

Tunggakan PBB Capai Rp 21 Miliar, Janji Kades Jadi Salah Satu Penyebab

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 15:00 WIB
Tunggakan PBB Capai Rp 21 Miliar, Janji Kades Jadi Salah Satu Penyebab

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang mencatat nilai piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Lumajang terus meningkat menjadi Rp21 miliar. Total piutang PBB tersebut terakumulasi sejak 2019.

Plt Kepala Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang Endhi Setyo Arifianto mengatakan tunggakan PBB di Kabupaten Lumajang membengkak salah satunya karena adanya janji politik pembebasan PBB oleh kepala desa saat gelaran Pilkades.

"Seperti janji politik misalnya sehingga masyarakat berpikir bahwa PBB sudah menjadi tanggungan kepala desa," katanya, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, lanjut Endhi, tingginya tunggakan PBB juga disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang kurang dalam membayar pajak. Adapun sosialisasi PBB oleh pemkab juga belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Terlepas dari masalah-masalah tersebut, penagihan PBB tetap dilakukan oleh pemkab hingga ke level petugas pemungut PBB pada masing-masing desa. Penagihan ke pemungut dilakukan mengingat ada sebagian dana pajak yang tidak disetor oleh pemungut.

"Kondisi itu bisa masuk dalam kerawanan atas pungutan PBB," ujar Endhi seperti dilansir radarjember.jawapos.com.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Endhi menuturkan beragam permasalahan ini seharusnya bisa dideteksi secara dini sehingga tidak menjadi kendala di desa. Namun demikian, upaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut tidaklah mudah.

"Harapannya, selain dari BPRD, harusnya dinas lain seperti DPMD juga bisa ikut mengontrol hingga di tingkat desa. Inspektorat pun bisa ikut turun jika ada informasi ada desa terindikasi menggunakan uang PBB," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra