KPP PRATAMA TULUNGAGUNG

Tunggakan Pajak Rp7 Miliar Tak Dilunasi, Aset Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 November 2023 | 16:17 WIB
Tunggakan Pajak Rp7 Miliar Tak Dilunasi, Aset Milik WP Disita KPP

Unit motor yang disita juru sita KPP Pratama Tulungagung. (foto: DJP)

TULUNGAGUNG, DDTCNews - KPP Tulungagung di Jawa Timur menyita aset milik beberapa penunggak pajak. Proses penyitaan tersebut berlangsung di lokasi usaha wajib pajak dan dihadiri langsung oleh wajib pajak selaku penanggung pajak, serta seorang saksi dari KPP Pratama Tulungagung.

Beberapa aset yang disita oleh juru sita KPP Pratama Tulungagung adalah 1 unit mobil pick up dan 1 unit truk. Terhadap 2 aset yang disita itu, wajib pajak memiliki tunggakan hingga Rp7,2 miliar.

"Pada bulan yang sama [Agustus 2023], juru sita KPP Pratama Tulungagung juga melakukan 2 kegiatan penyitaan lainnya, dengan 3 unit sepeda motor yang disita," kata KPP Pratama Tulungagung Efendi Pinem dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Efendi menekankan bahwa penyitaan aset tersebut adalah bagian dari program optimalisasi tindakan penagihan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tulungagung.

Kegiatan tindakan penagihan, ujarnya, merupakan bagian dari program joint collection yang melibatkan Kantor Pelayanan Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri.

"Proses penyitaan yang berlangsung telah menjadi bagian dari serangkaian tindakan penagihan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam upaya penagihan pajak," ungkap Efendi.

Penyitaan sendiri merupakan salah satu prosedur tindakan penagihan. Keputusan penyitaan diambil setelah melalui serangkaian proses pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?