KPP PRATAMA TULUNGAGUNG

Tunggakan Pajak Rp7 Miliar Tak Dilunasi, Aset Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 November 2023 | 16:17 WIB
Tunggakan Pajak Rp7 Miliar Tak Dilunasi, Aset Milik WP Disita KPP

Unit motor yang disita juru sita KPP Pratama Tulungagung. (foto: DJP)

TULUNGAGUNG, DDTCNews - KPP Tulungagung di Jawa Timur menyita aset milik beberapa penunggak pajak. Proses penyitaan tersebut berlangsung di lokasi usaha wajib pajak dan dihadiri langsung oleh wajib pajak selaku penanggung pajak, serta seorang saksi dari KPP Pratama Tulungagung.

Beberapa aset yang disita oleh juru sita KPP Pratama Tulungagung adalah 1 unit mobil pick up dan 1 unit truk. Terhadap 2 aset yang disita itu, wajib pajak memiliki tunggakan hingga Rp7,2 miliar.

"Pada bulan yang sama [Agustus 2023], juru sita KPP Pratama Tulungagung juga melakukan 2 kegiatan penyitaan lainnya, dengan 3 unit sepeda motor yang disita," kata KPP Pratama Tulungagung Efendi Pinem dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Efendi menekankan bahwa penyitaan aset tersebut adalah bagian dari program optimalisasi tindakan penagihan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tulungagung.

Kegiatan tindakan penagihan, ujarnya, merupakan bagian dari program joint collection yang melibatkan Kantor Pelayanan Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri.

"Proses penyitaan yang berlangsung telah menjadi bagian dari serangkaian tindakan penagihan yang dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam upaya penagihan pajak," ungkap Efendi.

Penyitaan sendiri merupakan salah satu prosedur tindakan penagihan. Keputusan penyitaan diambil setelah melalui serangkaian proses pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menerbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP