KOTA PONTIANAK

Tunggakan Pajak Restoran Capai Rp1,5 Miliar, Penagihan Digencarkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 12:30 WIB
Tunggakan Pajak Restoran Capai Rp1,5 Miliar, Penagihan Digencarkan

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews – Pemkot Pontianak, Kalimantan Barat tengah menggencarkan penagihan pajak barang dan jasa tertentu (BPJT) atas makanan dan minuman atau biasa disebut dengan pajak restoran.

Kepala Bidang Pendataan Penagihan dan Pemeriksaan Bapenda Harjuniardi mengatakan tunggakan pajak restoran di wilayahnya mencapai Rp1,5 miliar. Menurutnya, tim dari Bapenda akan mendatangi tempat usaha restoran yang menunggak untuk melakukan penagihan.

"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha terutama restoran, rumah makan, warung kopi, kafe, dan sejenisnya untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Jangan menunda-nunda jika tidak ingin tempat usahanya ditindak," katanya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Harjuniardi menuturkan penagihan tunggakan pajak dilaksanakan melalui berbagai saluran, termasuk mengirimkan surat peringatan hingga 2 kali. Apabila tidak mengindahkan, petugas akan mendatangi lokasi usaha untuk melakukan penagihan.

Dia menjelaskan pemkot juga telah membentuk Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) yang terdiri atas Bapenda dan Satpol PP Kota Pontianak. TPPD ini bertugas menyisir objek pajak yang memiliki tunggakan, serta tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikannya.

Misal, TPPD pekan ini mendatangi 5 restoran yang memiliki tunggakan pajak. Kelima restoran ini ditempeli stiker berwarna merah yang menandakan tempat usaha tersebut dalam pengawasan TPPD karena belum membayar pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Besaran pajak yang disetorkan sesuai dengan omzet. Kalau memang usahanya lagi bagus, bayarlah sesuai dengan omzet yang diperoleh," ujar Harjuniardi.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Syarifah Welly berharap Satpol PP membuat upaya penagihan pajak daerah lebih optimal. Menurutnya, kepatuhan pajak juga menjadi salah satu bentuk ketertiban umum yang harus dijaga Satpol PP.

Satpol PP juga berwenang memberikan sanksi terhadap tindak pidana ringan. Dalam kasus tunggakan pajak daerah tersebut, Satpol PP dapat menahan KTP wajib pajak yang nantinya dikembalikan jika kewajibannya dilaksanakan.

"Pada saat wajib pajak tidak membayar pajak dan retribusi sesuai aturan, kami boleh menindak mereka dengan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja