Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara melakukan serah terima jaminan sita atas sisa tagihan kepada wajib pajak (WP) yang diwakili oleh kuasanya pada 26 Desember 2022.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Badung Utara Putu Gde Yuda Suarjana Putra menyebut KPP mengembalikan jaminan sita atas sisa tagihan pajak kepada kuasa wajib pajak berupa 1 BPKB kendaraan roda dua atas nama wajib pajak.
“Pengembalian jaminan pelunasan utang pajak ini dilaksanakan setelah dilunasinya seluruh tunggakan pajak sebelum dilakukan proses eksekusi lelang,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (11/1/2023).
Putu menjelaskan wajib pajak sebelumnya telah mengakui seluruh ketetapan pajak yang yang menjadi utang pajaknya senilai Rp204,2 juta yang terdiri atas 43 lembar ketetapan pajak. Wajib pajak pun berjanji melunasi seluruh tunggakan tersebut sebelum Desember 2022.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/2020, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Adapun penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.
Penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
“Kami selaku JSPN terus mengimbau kepada penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan tindakan penyitaan. Sebab, adanya riwayat tindakan penyitaan dari otoritas pajak dapat turut memengaruhi nama baik perusahaan,” tutur Putu. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.