KABUPATEN KAUR

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp1 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Juni 2021 | 14:01 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp1 Miliar

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KAUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas mencapai Rp1 miliar yang berasal dari 76 kendaraan dinas.

Sekretariat Daerah Kaur Nandar Munadi mengatakan pelunasan tunggakan pajak pada kendaraan dinas menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya minta kepada masing-masing OPD yang kendaraan dinasnya mati pajak agar segera lunasi," katanya kepada wartawan di Kaur, Bengkulu, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Nandar mengatakan pemkab telah memulai pendataan aset daerah sejak bulan lalu. Saat itu, dia menemukan banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak, rusak berat, serta pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan.

Pemkab Kaur memiliki 230 mobil dinas yang beroperasi, termasuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta mobil operasional jabatan. Menurut Nandar, pemkab akan mendorong semua OPD semakin patuh membayar pajak kendaraan dinas dan lebih baik dalam merawatnya.

Pada beberapa unit kendaraan yang mengalami kerusakan berat, pemkab akan menarik kendaraan tersebut jika sudah tidak dapat diperbaiki. Kendaraan dinas yang rusak berat dapat diusulkan untuk dihapus dari daftar aset daerah agar tidak perlu lagi membayar pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Kami imbau kepada para pejabat yang menggunakan kendaraan dinas, bayarlah pajak sesuai dengan tertera dalam STNK dengan tepat waktu. Apalagi saat ini ada program pemutihan oleh Pak Gubernur," ujarnya.

Nandar menambahkan pemkab bersama Satlantas Polres Kaur sedang merencanakan memusatkan pembayaran pajak kendaraan dinas pada bagian aset BKD Kaur. Dengan cara itu, dia menilai tunggakan pajak kendaraan dinas tidak akan terulang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN