KABUPATEN KAUR

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp1 Miliar

Dian Kurniati | Sabtu, 26 Juni 2021 | 14:01 WIB
Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Capai Rp1 Miliar

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KAUR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Kaur, Bengkulu, mencatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada kendaraan dinas mencapai Rp1 miliar yang berasal dari 76 kendaraan dinas.

Sekretariat Daerah Kaur Nandar Munadi mengatakan pelunasan tunggakan pajak pada kendaraan dinas menjadi tanggung jawab masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Saya minta kepada masing-masing OPD yang kendaraan dinasnya mati pajak agar segera lunasi," katanya kepada wartawan di Kaur, Bengkulu, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Nandar mengatakan pemkab telah memulai pendataan aset daerah sejak bulan lalu. Saat itu, dia menemukan banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak, rusak berat, serta pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan.

Pemkab Kaur memiliki 230 mobil dinas yang beroperasi, termasuk ambulans, mobil pemadam kebakaran, serta mobil operasional jabatan. Menurut Nandar, pemkab akan mendorong semua OPD semakin patuh membayar pajak kendaraan dinas dan lebih baik dalam merawatnya.

Pada beberapa unit kendaraan yang mengalami kerusakan berat, pemkab akan menarik kendaraan tersebut jika sudah tidak dapat diperbaiki. Kendaraan dinas yang rusak berat dapat diusulkan untuk dihapus dari daftar aset daerah agar tidak perlu lagi membayar pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami imbau kepada para pejabat yang menggunakan kendaraan dinas, bayarlah pajak sesuai dengan tertera dalam STNK dengan tepat waktu. Apalagi saat ini ada program pemutihan oleh Pak Gubernur," ujarnya.

Nandar menambahkan pemkab bersama Satlantas Polres Kaur sedang merencanakan memusatkan pembayaran pajak kendaraan dinas pada bagian aset BKD Kaur. Dengan cara itu, dia menilai tunggakan pajak kendaraan dinas tidak akan terulang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?