KOTA KENDARI

Tunggakan Pajak Hotel Mewah Capai Ratusan Juta, Penagihan Digencarkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:18 WIB
Tunggakan Pajak Hotel Mewah Capai Ratusan Juta, Penagihan Digencarkan

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencatat piutang atau tunggakan pajak dari beberapa hotel mewah mencapai Rp649,1 juta pada Februari 2020.

Kepala Bapenda Kendari Sri Yusnita menjelaskan guna menanggulangi permasalahan tersebut Bapenda telah meninjau sejumlah alat perekam pajak yang tersebar di lapangan. Hal ini lantaran muncul indikasi tidak efektifnya penerimaan disebabkan oleh pencatatan transaksi yang buruk.

Selain itu, Bapenda juga melakukan penagihan pajak dengan melibatkan Kepolisian, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (POM TNI AD), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Proses penagihan pajak tersebut telah dilakukan pada Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

“Yang kita yustisi kemarin itu hanya hotel-hotel yang besar tunggakannya, tapi hotel dengan tunggakan pajak yang kecil juga akan tetap kita tinjau,” ucap Sri Yusnita, Rabu (22/7/2020).

Sri tidak menyebutkan detail nama dan berapa total tunggakan pajak dari masing-masing hotel. Namun, dia menyebut ada sekitar 8 hotel dan nilai tunggakannya berkisar antara Rp7 juta sampai dengan Rp482 juta.

Sebagian tunggakan pajak tersebut, sambungnya, terjadi sebelum Covid-19. Sebagian lagi merupakan sisa utang pajak beserta denda pajak pada 2019. Sementara itu, untuk pajak hotel selama terjadinya pandemi tidak dilakukan penagihan karena telah dibebaskan.

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

“Sekali lagi ini bukan utang saat covid karena kalau saat covid ini ada kebijakan pembebasan pajak,” terangnya.

Menurut mantan Kepala DPM PTSP Kota Kendari itu, pascatindakan penagihan yang dilakukan tim yustisi, terdapat beberapa hotel yang berinisiatif akan melunasi tunggakannya. Sri menambahkan dalam waktu dekat tim yustisi akan kembali turun ke beberapa hotel dan rumah makan yang tunggakannya rendah.

“Ini semua harus dibayarkan karena uang negara dan bisa dipakai untuk pembangunan Kota Kendari. Pajak yang tunggakannya rendah itu juga banyak, kita akan turun yustisi juga dalam waktu dekat ini,” tegasnya, seperti dilansir sultrakini.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 22:32 WIB

#MariBicara Sebaiknya ada kebijakn tersendiri terkait tunggakan pajak yang dilakukan oleh para pengusaha hotel mewah ini. Jangan sampai karena berusaha untuk melunasi seluruh tunggakan pajak membuat operasional perusahaan jadi terhenti. Oleh karena pandemi corona, para pengusaha hotel ini selain sedang mengalami tingkat vacancy yang tinggi mereka juga mesti memutar otak dalam mempertahankan pegawainya. #MariBicara kebijakan penagihan utang pajak oleh hotel ini sudah diakomodir oleh Pemprov Kendari. ini bukan utang saat covid karena kalau saat covid ini ada kebijakan pembebasan pajak. Biar bagaimanapun uang pajak yang wajib dilunasi oleh para pelaku usaha baik hotel, rumah makan dan subjek pajak daerah lainnya tersebut akan digunakan untuk membangun Kota Kendari.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor