KOTA KENDARI

Tunggakan Pajak Hotel Mewah Capai Ratusan Juta, Penagihan Digencarkan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 23 Juli 2020 | 17:18 WIB
Tunggakan Pajak Hotel Mewah Capai Ratusan Juta, Penagihan Digencarkan

Ilustrasi.

KENDARI, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara mencatat piutang atau tunggakan pajak dari beberapa hotel mewah mencapai Rp649,1 juta pada Februari 2020.

Kepala Bapenda Kendari Sri Yusnita menjelaskan guna menanggulangi permasalahan tersebut Bapenda telah meninjau sejumlah alat perekam pajak yang tersebar di lapangan. Hal ini lantaran muncul indikasi tidak efektifnya penerimaan disebabkan oleh pencatatan transaksi yang buruk.

Selain itu, Bapenda juga melakukan penagihan pajak dengan melibatkan Kepolisian, Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (POM TNI AD), dan Kejaksaan Negeri (Kejari). Proses penagihan pajak tersebut telah dilakukan pada Selasa 21 Juli 2020.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Yang kita yustisi kemarin itu hanya hotel-hotel yang besar tunggakannya, tapi hotel dengan tunggakan pajak yang kecil juga akan tetap kita tinjau,” ucap Sri Yusnita, Rabu (22/7/2020).

Sri tidak menyebutkan detail nama dan berapa total tunggakan pajak dari masing-masing hotel. Namun, dia menyebut ada sekitar 8 hotel dan nilai tunggakannya berkisar antara Rp7 juta sampai dengan Rp482 juta.

Sebagian tunggakan pajak tersebut, sambungnya, terjadi sebelum Covid-19. Sebagian lagi merupakan sisa utang pajak beserta denda pajak pada 2019. Sementara itu, untuk pajak hotel selama terjadinya pandemi tidak dilakukan penagihan karena telah dibebaskan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Sekali lagi ini bukan utang saat covid karena kalau saat covid ini ada kebijakan pembebasan pajak,” terangnya.

Menurut mantan Kepala DPM PTSP Kota Kendari itu, pascatindakan penagihan yang dilakukan tim yustisi, terdapat beberapa hotel yang berinisiatif akan melunasi tunggakannya. Sri menambahkan dalam waktu dekat tim yustisi akan kembali turun ke beberapa hotel dan rumah makan yang tunggakannya rendah.

“Ini semua harus dibayarkan karena uang negara dan bisa dipakai untuk pembangunan Kota Kendari. Pajak yang tunggakannya rendah itu juga banyak, kita akan turun yustisi juga dalam waktu dekat ini,” tegasnya, seperti dilansir sultrakini.com. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 22:32 WIB

#MariBicara Sebaiknya ada kebijakn tersendiri terkait tunggakan pajak yang dilakukan oleh para pengusaha hotel mewah ini. Jangan sampai karena berusaha untuk melunasi seluruh tunggakan pajak membuat operasional perusahaan jadi terhenti. Oleh karena pandemi corona, para pengusaha hotel ini selain sedang mengalami tingkat vacancy yang tinggi mereka juga mesti memutar otak dalam mempertahankan pegawainya. #MariBicara kebijakan penagihan utang pajak oleh hotel ini sudah diakomodir oleh Pemprov Kendari. ini bukan utang saat covid karena kalau saat covid ini ada kebijakan pembebasan pajak. Biar bagaimanapun uang pajak yang wajib dilunasi oleh para pelaku usaha baik hotel, rumah makan dan subjek pajak daerah lainnya tersebut akan digunakan untuk membangun Kota Kendari.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN