PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggak Pajak, Tempat Usaha Dipasangi Stiker

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 16:58 WIB
Tunggak Pajak, Tempat Usaha Dipasangi Stiker Pemasangan stiker tunggakan pada tempat usaha di wilayah Senayan, Senin (5/9). (Foto: DPP DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan utang pajak di tempat usaha sebagai tindak lanjut dari invetarisasi daftar penunggak pajak. Kegiatan tersebut dimulai di wilayah Senayan, Jakarta Selatan.

Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang mengatakan sebelum memasang stiker atau papan pemberitahuan utang pajak, DPP DKI Jakarta telah terlebih dulu mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak agar segera melunasi utangnya paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal terima surat.

“Jika para wajib pajak tiidak juga mengindahkannya, maka kita akan langsung pasangi stiker atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip DDTCNews, Senin (5/9).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pemasangan stiker dan papan informasi utang pajak merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta melaksanakan Instruksi Gubernur nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.

Selain itu, dalam melakukan kegiatannya, DPP DKI Jakarta juga membentuk tim gabungan dengan melibatkan petugas Kecamatan dan Kelurahan setempat serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi sebagaimana dimaksud.

“Jika setelah pemasangan stiker, wajib pajak belum juga melunasi utangnya, maka kami akan minta bantuan Satpol PP untuk menyegel tempat usaha yang belum bayar utang pajaknya,” pungkas Agus.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sangat mendukung langkah tegas yang diambil oleh DPP DKI Jakarta ini. Dengan aksi tegas ini diharapkan pendapatan pajak daerah dapat meningkat.

Bahkan dia meminta pemasangan papan informasi penunggak pajak sebaiknya dibuat dengan ukuran besar, sehingga semua orang bisa melihatnya, dan menimbulkan efek malu kepada wajib pajak.

“Kasih tulisan yang besar biar lihatnya enak, seperti belum bayar pajak, atau menunggak pajak. Biar mereka malu dan langsung membayar pajak,” kata Djarot. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses