PROVINSI DKI JAKARTA

Tunggak Pajak, Tempat Usaha Dipasangi Stiker

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2016 | 16:58 WIB
Tunggak Pajak, Tempat Usaha Dipasangi Stiker Pemasangan stiker tunggakan pada tempat usaha di wilayah Senayan, Senin (5/9). (Foto: DPP DKI Jakarta)

JAKARTA, DDTCNews – Mulai hari ini Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan utang pajak di tempat usaha sebagai tindak lanjut dari invetarisasi daftar penunggak pajak. Kegiatan tersebut dimulai di wilayah Senayan, Jakarta Selatan.

Kepala DPP DKI Jakarta Agus Bambang mengatakan sebelum memasang stiker atau papan pemberitahuan utang pajak, DPP DKI Jakarta telah terlebih dulu mengirimkan surat imbauan kepada wajib pajak agar segera melunasi utangnya paling lambat 5 hari kerja sejak tanggal terima surat.

“Jika para wajib pajak tiidak juga mengindahkannya, maka kita akan langsung pasangi stiker atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajaknya,” ujarnya dalam keterangan pers yang dikutip DDTCNews, Senin (5/9).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pemasangan stiker dan papan informasi utang pajak merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta melaksanakan Instruksi Gubernur nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 Tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.

Selain itu, dalam melakukan kegiatannya, DPP DKI Jakarta juga membentuk tim gabungan dengan melibatkan petugas Kecamatan dan Kelurahan setempat serta aparat penegak hukum untuk pelaksanaan pemasangan stiker dan papan informasi sebagaimana dimaksud.

“Jika setelah pemasangan stiker, wajib pajak belum juga melunasi utangnya, maka kami akan minta bantuan Satpol PP untuk menyegel tempat usaha yang belum bayar utang pajaknya,” pungkas Agus.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Secara terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sangat mendukung langkah tegas yang diambil oleh DPP DKI Jakarta ini. Dengan aksi tegas ini diharapkan pendapatan pajak daerah dapat meningkat.

Bahkan dia meminta pemasangan papan informasi penunggak pajak sebaiknya dibuat dengan ukuran besar, sehingga semua orang bisa melihatnya, dan menimbulkan efek malu kepada wajib pajak.

“Kasih tulisan yang besar biar lihatnya enak, seperti belum bayar pajak, atau menunggak pajak. Biar mereka malu dan langsung membayar pajak,” kata Djarot. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?