PROVINSI RIAU

Tunggak Pajak, Sebagian Mobil Dinas Ditahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:29 WIB
Tunggak Pajak, Sebagian Mobil Dinas Ditahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menahan mobil dinas yang tercatat belum melunasi pajaknya. Pada saat yang bersamaan, Pemprov akan mengkaji penyebab belum dibayarkannya pajak mobil dinas tersebut.

Gubernur Riau Syamsuar menegaskan mobil dinas sudah bisa diambil untuk operasional setelah dikumpulkan saat libur dan cuti bersama Idulfitri. Namun, pengambilan harus sesuai ketentuan dan tercatat tidak memiliki tunggakan pajak.

“Sepanjang sesuai peruntukkan, sudah bisa dibagikan tapi dengan syarat, cek pajaknya. Ini karena diduga masih ada kendaraan dinas yang belum bayar pajak,” tegasnya, seperti dikutip pada Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kendati demikian, Syamsuar mengaku belum mengetahui jumlah pasti mobil dinas yang menunggak pajak. Pihaknya tengah meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan. Dengan demikian, aparatur yang belum membayarkan pajak tetap tidak bisa mendapatkan mobil dinasnya.

“Padahal mereka kan pegawai, tapi malah tidak bayar pajak. Pokoknya kalau belum bayar tidak bisa kita berikan,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahrial Abdi mengaku sedang mengkaji penyebab utama adanya sejumlah kendaraan dinas tercatat menunggak pajak. Berdasarkan regulasi, sambungnya, tanggung jawab perawatan dan administrasi seperti pajak, diserahkan sepenuhnya kepada pengguna atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Oleh karena itu, dia akan memeriksa anggaran pada setiap OPD yang ada di Riau. Menurutnya, ada dua kemungkinan, yakni kesengajaan untuk tidak dibayarkan atau tidak ada anggaran dalam penyusunan APBD.

Syahrial mengakui pengumpulan mobil dinas saat libur dan cuti bersama Idulfitri menjadi salah satu pintu masuk Pemprov untuk menertibkan aset-aset bergerak tersebut. Selain pengecekan dari sisi administrasi, Pemprov akan melihat kondisi terkini dari aset tersebut.

“Jadi bisa dicek juga perawatanya. Jangan-jangan memang tidak dipelihara penggunanya. Apalagi, mobil dinas banyak yang peyot-peyot juga kan,” imbuhnya, seperti dilansir Riau Online. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?