PROVINSI RIAU

Tunggak Pajak, Sebagian Mobil Dinas Ditahan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juni 2019 | 16:29 WIB
Tunggak Pajak, Sebagian Mobil Dinas Ditahan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menahan mobil dinas yang tercatat belum melunasi pajaknya. Pada saat yang bersamaan, Pemprov akan mengkaji penyebab belum dibayarkannya pajak mobil dinas tersebut.

Gubernur Riau Syamsuar menegaskan mobil dinas sudah bisa diambil untuk operasional setelah dikumpulkan saat libur dan cuti bersama Idulfitri. Namun, pengambilan harus sesuai ketentuan dan tercatat tidak memiliki tunggakan pajak.

“Sepanjang sesuai peruntukkan, sudah bisa dibagikan tapi dengan syarat, cek pajaknya. Ini karena diduga masih ada kendaraan dinas yang belum bayar pajak,” tegasnya, seperti dikutip pada Selasa (11/6/2019).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kendati demikian, Syamsuar mengaku belum mengetahui jumlah pasti mobil dinas yang menunggak pajak. Pihaknya tengah meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan. Dengan demikian, aparatur yang belum membayarkan pajak tetap tidak bisa mendapatkan mobil dinasnya.

“Padahal mereka kan pegawai, tapi malah tidak bayar pajak. Pokoknya kalau belum bayar tidak bisa kita berikan,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Syahrial Abdi mengaku sedang mengkaji penyebab utama adanya sejumlah kendaraan dinas tercatat menunggak pajak. Berdasarkan regulasi, sambungnya, tanggung jawab perawatan dan administrasi seperti pajak, diserahkan sepenuhnya kepada pengguna atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, dia akan memeriksa anggaran pada setiap OPD yang ada di Riau. Menurutnya, ada dua kemungkinan, yakni kesengajaan untuk tidak dibayarkan atau tidak ada anggaran dalam penyusunan APBD.

Syahrial mengakui pengumpulan mobil dinas saat libur dan cuti bersama Idulfitri menjadi salah satu pintu masuk Pemprov untuk menertibkan aset-aset bergerak tersebut. Selain pengecekan dari sisi administrasi, Pemprov akan melihat kondisi terkini dari aset tersebut.

“Jadi bisa dicek juga perawatanya. Jangan-jangan memang tidak dipelihara penggunanya. Apalagi, mobil dinas banyak yang peyot-peyot juga kan,” imbuhnya, seperti dilansir Riau Online. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN