KPP PRATAMA KLATEN

Tunggak Pajak Ratusan Juta, Pick Up dan Truk Milik WP Ini Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2024 | 10:00 WIB
Tunggak Pajak Ratusan Juta, Pick Up dan Truk Milik WP Ini Disita KPP

Aset milik wajib pajak yang disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten.

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) akhirnya menyita aset milik warga berinisial H.

Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tersebut memiliki utang pajak mencapai Rp230 juta. Aset yang disita berupa satu mobil pick up dan satu truk. Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya KPP Pratama Klaten melakukan pemblokiran rekening wajib pajak tersebut.

“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita aset milik warga berinisial H, seorang penunggak pajak di Kabupaten Klaten,” tulis KPP Pratama Klaten dalam unggahannya di media sosial, Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Penyitaan aset merupakan langkah penagihan aktif yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang milik penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyitaan dilakukan bila penunggak pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Selanjutnya, apabila dalam 14 hari wajib pajak tersebut belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka aset yang telah disita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sebaliknya, jika penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya sesuai batas waktu, penyitaan akan dicabut dan aset kemudian dikembalikan kepada penanggung pajak.

Menurut keterangan yang termuat pada akun media sosial resmi KPP Pratama Klaten, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya wilayah Klaten. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak