KPP PRATAMA KLATEN

Tunggak Pajak Ratusan Juta, Pick Up dan Truk Milik WP Ini Disita KPP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2024 | 10:00 WIB
Tunggak Pajak Ratusan Juta, Pick Up dan Truk Milik WP Ini Disita KPP

Aset milik wajib pajak yang disita oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten.

KLATEN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melalui Jurusita Pajak Negara (JSPN) akhirnya menyita aset milik warga berinisial H.

Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tersebut memiliki utang pajak mencapai Rp230 juta. Aset yang disita berupa satu mobil pick up dan satu truk. Penyitaan dilakukan setelah sebelumnya KPP Pratama Klaten melakukan pemblokiran rekening wajib pajak tersebut.

“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyita aset milik warga berinisial H, seorang penunggak pajak di Kabupaten Klaten,” tulis KPP Pratama Klaten dalam unggahannya di media sosial, Sabtu (2/11/2024).

Baca Juga:
Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Penyitaan aset merupakan langkah penagihan aktif yang dilakukan JSPN untuk menguasai barang milik penunggak pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) penyitaan dilakukan bila penunggak pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Selanjutnya, apabila dalam 14 hari wajib pajak tersebut belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, maka aset yang telah disita akan dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Baca Juga:
Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Sebaliknya, jika penunggak pajak melunasi tunggakan pajaknya sesuai batas waktu, penyitaan akan dicabut dan aset kemudian dikembalikan kepada penanggung pajak.

Menurut keterangan yang termuat pada akun media sosial resmi KPP Pratama Klaten, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya wilayah Klaten. (Syallom Aprinta Cahya Prasdani/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 31 Oktober 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Penegakan Hukum, Kantor Pajak Geledah Rumah Pembuat Faktur Fiktif

Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Dorong Pembayaran Piutang Pajak, KPP Adakan Kelas untuk WP Badan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Hambat Kinerja PAD, Pemda Temukan Ada Pemungut Tidak Setorkan Pajak

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Waduh! Pengusaha Event Organizer Ditahan karena Tidak Setor PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 November 2024 | 12:00 WIB APBN 2026

Bahas APBN 2026, Banggar Mulai Petakan Masalah-Masalah Fiskal

Sabtu, 02 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tekan Industri Tekstil, Pakaian Jadi Juga Diusulkan Kena BMTP

Sabtu, 02 November 2024 | 11:09 WIB INSTITUT STIAMI - DDTC

STIAMI Gelar Webinar Soal Karier, 20 Buku DDTC Dibagikan Gratis!

Sabtu, 02 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mengenal B-Ready, Indikator Kemudahan Usaha Pengganti EoDB

Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB METERAI DIGITAL

Catat, WP Harus Ajukan Izin Sebelum Pakai Mesin Teraan Meterai Digital

Sabtu, 02 November 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Istri dari Karyawan yang Meninggal Terima Pesangon, Pakai NPWP Siapa?

Sabtu, 02 November 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA KLATEN

Tunggak Pajak Ratusan Juta, Pick Up dan Truk Milik WP Ini Disita KPP

Sabtu, 02 November 2024 | 08:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Pemda di Kalsel Sepakati Opsen Dipotong Biaya Pemungutan 5 Persen

Jumat, 01 November 2024 | 22:00 WIB PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Pasal Inkonstitusional, MK Minta UU Ketenagakerjaan Direvisi