KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Miliaran, 8 Kendaraan Milik WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:30 WIB
Tunggak Pajak Miliaran, 8 Kendaraan Milik WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) Madya Surakarta, Jawa Tengah melakukan sita aset milik 6 wajib pajak yang menunggak pajak terutangnya.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyampaikan total pajak yang belum dibayarkan oleh 6 wajib pajak tersebut mencapai Rp8,2 miliar.

“Dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan, kami sita berupa 8 unit kendaraan bermotor,” kata Guntur dilansir merahputih.com, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Guntur mengatakan Tindakan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan. Tetapi karena tidak ada itikad baik dari 6 wajib pajak tersebut, KPP Madya Surakarta akhirnya menyita aset mereka.

“Penyitaan ini sekaligus sebagai edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun proses eksekusi penyitaan aset wajib pajak tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap. Penyitaan dilakukan selama 3 hari sejak 15 Februari 2022 hingga 17 Februari 2022.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

“Penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” kata Guntur.

Dia menegaskan, setelah dilakukan penyitaan jika dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, objek tersita akan dilelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini