KPP MADYA SURAKARTA

Tunggak Pajak Miliaran, 8 Kendaraan Milik WP Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Februari 2022 | 14:30 WIB
Tunggak Pajak Miliaran, 8 Kendaraan Milik WP Disita Kantor Pajak

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) Madya Surakarta, Jawa Tengah melakukan sita aset milik 6 wajib pajak yang menunggak pajak terutangnya.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi menyampaikan total pajak yang belum dibayarkan oleh 6 wajib pajak tersebut mencapai Rp8,2 miliar.

“Dikarenakan tunggakan pajaknya belum terbayarkan, kami sita berupa 8 unit kendaraan bermotor,” kata Guntur dilansir merahputih.com, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Guntur mengatakan Tindakan tersebut dilakukan setelah otoritas pajak melakukan upaya penagihan. Tetapi karena tidak ada itikad baik dari 6 wajib pajak tersebut, KPP Madya Surakarta akhirnya menyita aset mereka.

“Penyitaan ini sekaligus sebagai edukasi kepada wajib pajak secara umum agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Adapun proses eksekusi penyitaan aset wajib pajak tersebut dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Madya Surakarta bersinergi dengan KPP Pratama Cilacap di Kabupaten Cilacap. Penyitaan dilakukan selama 3 hari sejak 15 Februari 2022 hingga 17 Februari 2022.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

“Penyitaan aset dilakukan sesuai prosedur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” kata Guntur.

Dia menegaskan, setelah dilakukan penyitaan jika dalam waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, objek tersita akan dilelang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?