GIJZELING

Tunggak Pajak, 3 Pengusaha di Jakarta Utara Masuk Bui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 17:05 WIB
Tunggak Pajak, 3 Pengusaha di Jakarta Utara Masuk Bui

JAKARTA, DDTCNews – Penegakan hukum di bidang perpajakan terus dilaksanakan oleh Ditjen Pajak, termasuk salah satunya berupa penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak yang menolak membayar tagihan pajaknya.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane mengatakan dua bulan pertama 2018 sudah ada tiga wajib pajak yang merasakan gijzeling.

"Saat ini kita ada masukkan dua orang. Sebelumnya ada satu orang tapi sudah membayar. Nah yang dua orang ini sedang mempersiapkan keuangannya untuk membayar utang pajaknya," katanya Selasa, (28/2).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara total besaran tunggakan dua wajib pajak terakhir yang berprofesi sebagai pengusaha itu mencapai angka Rp4 miliar.

Pontas menjelaskan bahwa langkah gijzeling ini merupakan opsi terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Efek gentar juga menjadi nilai tambah agar wajib pajak lain tidak ikut-ikutan menunggak kewajiban pajaknya.

"Kita masukkan ke sel, karena sudah gak mau bayar pajak yang sudah ditetapkan, kemudian ditagih gak mau, diimbau gak mau. Ya kita gijzeling lah dia. Supaya membuat deterrence effect bagi wajib pajak yang tidak patuh," paparnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti yang diketahui, gijzeling merupakan upaya terakhir penagihan pajak. Penyanderaan ini dilakukan secara hati-hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.

Negara dalam hal ini melalui Ditjen Pajak juga memastikan bahwa penanggung pajak menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya utang pajak.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dengan jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra