GIJZELING

Tunggak Pajak, 3 Pengusaha di Jakarta Utara Masuk Bui

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 17:05 WIB
Tunggak Pajak, 3 Pengusaha di Jakarta Utara Masuk Bui

JAKARTA, DDTCNews – Penegakan hukum di bidang perpajakan terus dilaksanakan oleh Ditjen Pajak, termasuk salah satunya berupa penyanderaan (gijzeling) kepada wajib pajak yang menolak membayar tagihan pajaknya.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara Pontas Pane mengatakan dua bulan pertama 2018 sudah ada tiga wajib pajak yang merasakan gijzeling.

"Saat ini kita ada masukkan dua orang. Sebelumnya ada satu orang tapi sudah membayar. Nah yang dua orang ini sedang mempersiapkan keuangannya untuk membayar utang pajaknya," katanya Selasa, (28/2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Secara total besaran tunggakan dua wajib pajak terakhir yang berprofesi sebagai pengusaha itu mencapai angka Rp4 miliar.

Pontas menjelaskan bahwa langkah gijzeling ini merupakan opsi terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Efek gentar juga menjadi nilai tambah agar wajib pajak lain tidak ikut-ikutan menunggak kewajiban pajaknya.

"Kita masukkan ke sel, karena sudah gak mau bayar pajak yang sudah ditetapkan, kemudian ditagih gak mau, diimbau gak mau. Ya kita gijzeling lah dia. Supaya membuat deterrence effect bagi wajib pajak yang tidak patuh," paparnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Seperti yang diketahui, gijzeling merupakan upaya terakhir penagihan pajak. Penyanderaan ini dilakukan secara hati-hati kepada penanggung pajak yang memiliki utang pajak sedikitnya Rp100 juta dan memiliki aset untuk melunasinya, namun diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.

Negara dalam hal ini melalui Ditjen Pajak juga memastikan bahwa penanggung pajak menghuni sel yang terpisah dengan narapidana lainnya, sehingga menjamin keamanan dan keselamatan hingga dilunasinya utang pajak.

Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) dengan jangka waktu penyanderaan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)