TATA KELOLA KEUANGAN

Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN, Ini Alasannya

Dian Kurniati | Rabu, 22 Juli 2020 | 14:06 WIB
Tukin Tidak Masuk Komponen Gaji ke-13 ASN, Ini Alasannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) ke dalam komponen gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri yang dibayarkan Agustus 2020.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan kebijakan itu dilakukan untuk menyeimbangkan upaya penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) dengan pemulihan ekonomi. Pembayaran gaji ke-13 diharapkan bisa menjadi stimulus pemulihan daya beli masyarakat di tengah pandemi.

“Kita menyeimbangkan antara fokus untuk mendorong penanganan Covid dan dampaknya, serta tetap memberikan stimulus melalui kebijakan gaji ke-13 dan pensiun ke-13 yang seimbang," katanya kepada DDTCNews, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Askolani menjelaskan skema penghitungan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri tahun ini akan sama seperti tunjangan hari raya (THR), yaitu tidak memasukkan komponen tukin. Komponen gaji ke-13 hanya akan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, yakni tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan tahun ini harus melalui kajian mendalam. Dia menyebut virus Corona telah berdampak pada fiskal. Penerimaan negara menurun, sedangkan dari sisi belanja meningkat untuk kebutuhan penanganan masalah kesehatan dan pemulihan perekonomian.

"Presiden meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara meningkat," katanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Saat ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 kepada ASN dan anggota TNI/Polri serta pensiunan pada Agustus senilai Rp28,5 triliun. Anggaran itu terdiri atas gaji ke-13 untuk ASN dan anggota TNI/Polri pemerintah pusat Rp6,73 triliun serta pensiunan Rp7,86 triliun. Untuk ASN di pemerintah daerah disiapkan Rp13,89 triliun melalui APBD.

Pemerintah juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2019 dan PP No.38/2019 untuk mencairkan gaji ke-13. Salah satu perubahannya adalah mengeluarkan presiden dan para pejabat tinggi negara dari penerima gaji ke-13. Simak pula artikel ‘Presiden dan Pejabat di Atas Golongan III Tidak Dapat Gaji ke-13’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN