THAILAND

Tuai Protes, Thailand Batal Terapkan Pajak 15% Atas Transaksi Kripto

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 17:00 WIB
Tuai Protes, Thailand Batal Terapkan Pajak 15% Atas Transaksi Kripto

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand mengurungkan rencana untuk menarik pajak sebesar 15% atas transaksi kripto. Langkah ini diambil setelah menuai penolakan dari para pedagang mata uang digital tersebut.

Berdasarkan keterangan Dirjen Pendapatan Kementerian Keuangan Ekniti Nitithanprapas, pemerintah memang sempat berencana menyusun aturan pajak atas transaksi kripto.

“Orang yang memperoleh penghasilan dari perdagangan atau penambangan kripto dapat melaporkan ini sebagai keuntungan modal atas pajak penghasilan mereka,” kata Nitithanprapas dikutip, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Setelah panen protes, pemerintah Thailand menyimpulkan pajak atas transaksi kripto dapat mematikan ekosistem perdagangan. Apalagi perdagangan kripto, terutama bitcoin, telah berkembang pesat di Thailand selama pandemi Covid-19.

Direktur Eksekutif Upbid sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Operator Aset Digital Thailand Pete Peeradej Tanruangporn menyambut baik pengumuman dari pemerintah setempat.

“Ini lebih ramah bagi investor dan industri. Departemen Pendapatan melakukan banyak pekerjaan rumah dan menjangkau operator kripto juga untuk mendengarkan masukan,” kata Tanruangporn.

Baca Juga:
Jaga Daya Beli, India Naikkan Threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak

Adapun Bank of Thailand (BoT), Securities and Exchange Commission (SEC) Thailand, dan Kementerian Keuangan Thailand tengah menyusun aturan penggunaan aset digital sebagai alat pembayaran barang dan jasa.

Sebab, penggunaan aset digital dapat menimbulkan risiko bagi konsumen dan iklim bisnis. Misalnya risiko volatilitas harga, kejahatan siber, kebocoran data pribadi, pencucian uang, dan lain sebagainya.

Untuk itu, BoT dan lembaga keuangan terkait masih mempertimbangkan untuk mengizinkan operator aset digital beroperasi dengan syarat tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?