SENGKETA PAJAK

Tren Sengketa Meningkat, Lampaui Kapasitas Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 September 2020 | 15:35 WIB
Tren Sengketa Meningkat, Lampaui Kapasitas Pengadilan Pajak

Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani memaparkan materi dalam webinar Tax Education and Research Center (TERC) FEB Universitas Indonesia, Rabu (16/9/2020).

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah berkas sengketa yang masuk ke Pengadilan Pajak secara konsisten meningkat setiap tahunnya. Kini, jumlahnya sudah melebihi kapasitas Pengadilan Pajak untuk melakukan proses penyelesaian.

Panitera Pengganti Pengadilan Pajak Aniek Andriani mengatakan selama periode 2013—2019, jumlah berkas sengketa yang masuk terus meningkat. Pada 2016 dan 2017 ada penurunan karena menjadi periode tax amnesty berlangsung.

"Dari tahun ke tahun dari 2013 sampai 2019 adanya tren peningkatan dan sempat turun pada periode tax amnesty. Jumlahnya kemudian sudah di atas 10.000 sengketa pada 2018 dan 2019," katanya dalam webinar Tax Education and Research Center (TERC) FEB Universitas Indonesia, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Data Pengadilan Pajak menunjukan pada 2013 jumlah berkas sengketa yang masuk sejumlah 8.399 berkas. Jumlahnya meningkat menjadi 10.629 berkas pada 2014 dan tembus 12.869 berkas sengketa pada 2015. Jumlah tersebut menurun menjadi 10.629 berkas pada 2016 dan 9.579 berkas pada 2017.

Jumlah berkas sengketa kemudian kembali naik menjadi 11.436 pada 2018. Data terakhir pada 2019, jumlah berkas sengketa yang masuk sebanyak 15.048. Dengan demikian, total sengketa yang sudah ditangani oleh Pengadilan Pajak sejak 2013 sampai dengan 2019 sebanyak 78.114 berkas sengketa.

Ditjen Pajak (DJP) paling banyak menjadi tergugat atau terbanding untuk sengketa yang masuk. Pada periode 2013—2019 sudah ada 53.629 berkas sengketa yang ditujukan kepada DJP. Adapun Ditjen Bea Cukai sebagai tergugat atau terbanding dalam 22.569 berkas sengketa. Sementara itu, pemerintah daerah sebagai tergugat atau terbanding dalam 1.916 sengketa.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Aniek melanjutkan tren peningkatan sengketa yang masuk tidak sebanding dengan kapasitas Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan sengketa. Secara total, penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Pajak pada periode 2013-2020 sebanyak 69.518 sengketa. Hal ini kemudian menimbulkan tunggakan perkara yang masih menunggu giliran untuk diselesaikan.

"[Data itu] menunjukan kemampuan kapasitas Pengadilan Pajak belum bisa mengikuti jumlah sengketa yang masuk. Oleh karena itu, masih ditemui adanya tunggakan perkara dan itu penyebabnya karena jumlah sengketa yang masuk melebihi kapasitas dari Pengadilan Pajak," paparnya.

Aniek menambahkan salah satu upaya Pengadilan Pajak untuk menyelesaikan tunggakan sengketa adalah tetap bekerja saat pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia. Periode bekerja dari rumah atau work from home dimanfaatkan pengadilan pajak untuk menyelesaikan tunggakan sengketa pajak.

"Pada masa pandemi kami tetap bekerja. Walaupun ada penghentian layanan tapi penyelesaian sengketa tetap berjalan dengan menyasar tunggakan sengketa,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 10:46 WIB

Pemerintah perlu mempertimbangkan penerapan advance ruling sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem administrasi pajak modern saat ini. Pemerintah perlu membenahi political-legal environment, karena pada faktanya timbul ketidaksebandingan antara perkembangan aktivitas bisnis dan ekonomi dengan perubahan hukum pajak, yang mana hal itu dapat memperbesar potensi terjadinya dispute.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru