PEREKONOMIAN INDONESIA

Tren Perlambatan Investasi Berlanjut, Ini Respons Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Oktober 2018 | 19:19 WIB
Tren Perlambatan Investasi Berlanjut, Ini Respons Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengajak semua pihak untuk bekerja keras menarik investasi ke Tanah Air. Ajakan ini sebagai respons data teranyar BKPM yang menunjukkan berlanjutnya tren perlambatan penanaman modal hingga kuartal III/2018.

Menurutnya, seluruh komponen dalam pemerintahan harus kerja lebih giat untuk mengangkat performa investasi. Investasi, sambungnya, menjadi variabel yang sangat krusial untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Semua kementerian terkait, dan terutama pemerintah daerah, harus terus bekerja makin keras dan meningkatkan investasi. Bagaimanapun investasi adalah satu sumber yang sangat penting untuk berbagai hal,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (30/10/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaskan pemerintah tidak berpangku tangan untuk menarik investor agar bisa membenamkan modal ke Indonesia. Sejumlah insentif sudah ditawarkan untuk menarik aliran modal.

Salah satu insentif fiskal yang sudah ditawarkan adalah tax holiday dan tax allowance. Kedua fasilitas itu, sambung dia, menjadi senjata pemerintah untuk menggenjot investasi. Pada saat yang bersamaan, ada berbagai perbaikan prosedur untuk menanamkan modal di Tanah Air.

“Kita sampaikan waktu itu seperti instrumen tax holiday dan tax allowance, sudah meningkatkan investasi baik PMA dan PMDN lebih dari Rp160 triliun,” katanya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Secara akumulatif, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi Januari—September 2018 hanya mencapai Rp535,4 triliun. Jika dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu senilai Rp513,3 triliun, hanya terjadi pertumbuhan 4,3%.

Performa tersebut secara otomatis melanjutkan tren perlambatan dari posisi beberapa tahun sebelumnya. Pada 2015, 2016, dan 2017, pertumbuhan investasi dari awal tahun hingga September secara berurutan sebesar 16%, 13,4%, dan 13,2%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN