KURS PAJAK 14 DESEMBER -20 DESEMBER 2022

Tren Penguatan Rupiah terhadap Dolar AS Berlanjut

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Desember 2022 | 08:51 WIB
Tren Penguatan Rupiah terhadap Dolar AS Berlanjut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tren penguatan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) masih berlanjut untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.563. Patokan kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam untuk periode 14 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 tersebut terpantau turun dari posisi pekan lalu senilai Rp15.651 per dolar AS.

Dolar Australia juga ikut melemah pekan ini. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp10.481,68 per dolar Australia. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru itu turun dari posisi pekan lalu senilai Rp10.557,09 per dolar Australia.

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Sementara itu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran ditetapkan senilai Rp3.542,52 per ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak tersebut tercatat naik dari posisi pekan lalu senilai Rp3.526,78 per ringgit Malaysia.

Adapun dolar Singapura mengalami rebound dengan nilai kurs pajak pada level Rp11.477,99 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Merlion tersebut naik dari posisi minggu lalu senilai Rp11.475,20 per dolar Singapura.

Selanjutnya, posisi kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.359,83. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu terpantau naik dari posisi pekan lalu yang bertengger pada level Rp16.317,84 per euro.

Baca Juga:
Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.65/KM.10/2022. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 14 Desember 2022 - 20 Desember 2022 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.563,00 -88,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.481,68 -75,41
3 Dolar Kanada (CAD) 11.420,88 -191,75
4 Kroner Denmark (DKK) 2.199,64 5,58
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.999,92 -6,46
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.542,52 15,74
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.892,47 56,26
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.557,48 -27,08
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18.992,77 56,55
10 Dolar Singapura (SGD) 11.477,99 2,79
11 Kroner Swedia (SEK) 1.500,04 2,62
12 Franc Swiss (CHF) 16.568,37 -1,04
13 Yen Jepang (JPY) 11.383,12 -35,99
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,41 -0,04
15 Rupee India (INR) 189,06 -3,04
16 Dinar Kuwait (KWD) 50.776,13 -101,81
17 Rupee Pakistan (PKR) 69,45 -0,48
18 Peso Philipina (PHP) 279,51 1,51
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.139,36 -24,79
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 42,37 -0,18
21 Bath Thailand (THB) 445,36 0,75
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.496,45 42,70
23 Euro Euro (EUR) 16.359,83 41,99
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.233,29 28,53
25 Won Korea (KRW) 11,87 -0,01

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 15:17 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Tax Center UASN dan DJP Sumut II Selenggarakan Sosialisasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan