Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai kinerja pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional semakin menunjukkan perbaikan seiring dengan yang terus melandainya penambahan kasus Covid-19.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi PAD hingga September 2021 baru sekitar Rp184 triliun atau 60% dari target. Meski demikian, realisasi tersebut dapat terus meningkat dalam 3 bulan terakhir tahun ini.
"Kami berharap pada tahun 2021 bisa membaik walaupun capaian PAD masih 60% sampai dengan bulan september ini," katanya, Rabu (13/10/2021).
Astera mengatakan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada kinerja PAD secara nasional. Misalnya pada 2015-2018, realisasi PAD konsisten di atas 100% dari target, dan sedikit melemah pada 2019 menjadi 99%.
Adapun pada 2020 atau ketika pandemi Covid-19, kinerja PAD nasional hanya Rp261 triliun atau 79% dari target.
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menambahkan hampir semua jenis pajak dan retribusi daerah mengalami kontraksi selama pandemi Covid-19. Sektor PAD yang masih mengalami pertumbuhan selama pandemi hanya retribusi kesehatan, retribusi pemakaman, dan retribusi pengelolaan layanan telekomunikasi.
Menurutnya, puncak lonjakan kasus covid-19 yang diikuti dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi momen pengumpulan PAD menjadi sangat sulit. Namun setelah kasus Covid-19 berangsur turun dan PPKM dilonggarkan, sektor PAD lain turut membaik seperti retribusi pelayanan persampahan, retribusi parkir tepi jalan, dan retribusi pelayanan pasar.
"Akhir-akhir ini kami sudah mulai melihat gambaran adanya perbaikan-perbaikan di beberapa sektor pajak dan retribusi pasca-membaiknya Covid di beberapa pemerintah daerah," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Badung, Bali I Nyoman Giri Prasta mengungkapkan upaya mengoptimalkan PAD ketika sektor pariwisata terhenti akibat pandemi. Dia menjelaskan strategi yang dilakukan yakni mengintensifkan jenis pajak daerah yang tidak terdampak pandemi seperti pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Ketika pandemi, Nyoman melakukan penyelarasan nilai jual objek pajak (NJOP) dan memberikan insentif PBB-P2 kepada wajib pajak. Selain itu, dia juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan BPHTB.
Kabupaten Badung bersama DJP melakukan koordinasi untuk memastikan tidak ada transaksi yang tersendat di notaris atau NJOP bertentangan dengan data DJP.
"Kami sudah sinergi sehingga kami bagus sekali, dan kami dapat pendapatan Rp132 miliar," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.