PEREKONOMIAN INDONESIA

​​​​​​​Tren Covid Turun, Kinerja PAD Bakal Membaik hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Sabtu, 16 Oktober 2021 | 13:00 WIB
​​​​​​​Tren Covid Turun, Kinerja PAD Bakal Membaik hingga Akhir Tahun

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai kinerja pendapatan asli daerah (PAD) secara nasional semakin menunjukkan perbaikan seiring dengan yang terus melandainya penambahan kasus Covid-19.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan realisasi PAD hingga September 2021 baru sekitar Rp184 triliun atau 60% dari target. Meski demikian, realisasi tersebut dapat terus meningkat dalam 3 bulan terakhir tahun ini.

"Kami berharap pada tahun 2021 bisa membaik walaupun capaian PAD masih 60% sampai dengan bulan september ini," katanya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Astera mengatakan pandemi telah menyebabkan tekanan berat pada kinerja PAD secara nasional. Misalnya pada 2015-2018, realisasi PAD konsisten di atas 100% dari target, dan sedikit melemah pada 2019 menjadi 99%.

Adapun pada 2020 atau ketika pandemi Covid-19, kinerja PAD nasional hanya Rp261 triliun atau 79% dari target.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto menambahkan hampir semua jenis pajak dan retribusi daerah mengalami kontraksi selama pandemi Covid-19. Sektor PAD yang masih mengalami pertumbuhan selama pandemi hanya retribusi kesehatan, retribusi pemakaman, dan retribusi pengelolaan layanan telekomunikasi.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Menurutnya, puncak lonjakan kasus covid-19 yang diikuti dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi momen pengumpulan PAD menjadi sangat sulit. Namun setelah kasus Covid-19 berangsur turun dan PPKM dilonggarkan, sektor PAD lain turut membaik seperti retribusi pelayanan persampahan, retribusi parkir tepi jalan, dan retribusi pelayanan pasar.

"Akhir-akhir ini kami sudah mulai melihat gambaran adanya perbaikan-perbaikan di beberapa sektor pajak dan retribusi pasca-membaiknya Covid di beberapa pemerintah daerah," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Badung, Bali I Nyoman Giri Prasta mengungkapkan upaya mengoptimalkan PAD ketika sektor pariwisata terhenti akibat pandemi. Dia menjelaskan strategi yang dilakukan yakni mengintensifkan jenis pajak daerah yang tidak terdampak pandemi seperti pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Ketika pandemi, Nyoman melakukan penyelarasan nilai jual objek pajak (NJOP) dan memberikan insentif PBB-P2 kepada wajib pajak. Selain itu, dia juga bekerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengoptimalkan BPHTB.

Kabupaten Badung bersama DJP melakukan koordinasi untuk memastikan tidak ada transaksi yang tersendat di notaris atau NJOP bertentangan dengan data DJP.

"Kami sudah sinergi sehingga kami bagus sekali, dan kami dapat pendapatan Rp132 miliar," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%