KOTA BALIKPAPAN

Transformasi Tata Kelola Pajak, Kota Ini MoU dengan ADB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 17:28 WIB
Transformasi Tata Kelola Pajak, Kota Ini MoU dengan ADB

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) menyusun proyek standar tata kelola administrasi perpajakan bernama TRAMPIL (Tax Revenue Administration, Modernizationand Policy Inprovements in Local Governments).

Kepala BPPDRB Balikpapan Muhammad Noor mengatakan langkah strategis berupa penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understadingi/MoU) itu perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi pajak di daerah, salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Kerja sama ini segera kami tindak lanjuti mengingat pengelolaan administrasi pajak daerah yang modern, efektif, dan efisien merupakan jaminan atas kenyamanan wajib pajak. Dengan memanfaatkan kemajuan informasi teknologi dan penguatan budaya kerja,” katanya di Balikpapan, Rabu (15/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Noor menambahkan dengan kerja sama ini diharapkan sistem pajak di Balikpapan lebih transparan. "Target PAD senilai Rp613 miliar bisa terealisasi, berikut pajak daerah yang ditargetkan Rp419 miliar,” tuturnya.

Kelapa Proyek TRAMPIL Arief Sanjaya mengharapkan ada perbaikan sistem perpajakan di Kota Balikpapan dengan berlakunya program tersebut.

Menurutnya, proyek TRAMPIL ini akan dilakukan dalam bentuk skema Standar Indikator Kinerja Administrasi Pajak Daerah (SIKAP) sebagai bentuk transformasi pengelolaan pajak daerah, yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh jajaran BPPDRD Balikpapan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Tujuan besarnya untuk mengoptimalkan tata kelola perpajakan daerah yang baik administrasinya. Sekaligus diharapkan perbaikan dalam hal kebijakan perpajakan yang lebih ramah masyarakat. Lebih melayani sehingga diharapkan meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ucapnya.

Tak hanya itu, seperti dilansir Kaltim Prokal, BPPDRD juga akan melakukan pendataan dan penyisiran objek pajak dan wajib pajak, memetakan tagihan tunggakan pajak, memaksimalkan pajak yang ada serta mengembangkan peningkatan kepatuhan sukarela. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?