KOTA BALIKPAPAN

Transformasi Tata Kelola Pajak, Kota Ini MoU dengan ADB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 17:28 WIB
Transformasi Tata Kelola Pajak, Kota Ini MoU dengan ADB

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) menyusun proyek standar tata kelola administrasi perpajakan bernama TRAMPIL (Tax Revenue Administration, Modernizationand Policy Inprovements in Local Governments).

Kepala BPPDRB Balikpapan Muhammad Noor mengatakan langkah strategis berupa penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understadingi/MoU) itu perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi pajak di daerah, salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Kerja sama ini segera kami tindak lanjuti mengingat pengelolaan administrasi pajak daerah yang modern, efektif, dan efisien merupakan jaminan atas kenyamanan wajib pajak. Dengan memanfaatkan kemajuan informasi teknologi dan penguatan budaya kerja,” katanya di Balikpapan, Rabu (15/3).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Noor menambahkan dengan kerja sama ini diharapkan sistem pajak di Balikpapan lebih transparan. "Target PAD senilai Rp613 miliar bisa terealisasi, berikut pajak daerah yang ditargetkan Rp419 miliar,” tuturnya.

Kelapa Proyek TRAMPIL Arief Sanjaya mengharapkan ada perbaikan sistem perpajakan di Kota Balikpapan dengan berlakunya program tersebut.

Menurutnya, proyek TRAMPIL ini akan dilakukan dalam bentuk skema Standar Indikator Kinerja Administrasi Pajak Daerah (SIKAP) sebagai bentuk transformasi pengelolaan pajak daerah, yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh jajaran BPPDRD Balikpapan.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

“Tujuan besarnya untuk mengoptimalkan tata kelola perpajakan daerah yang baik administrasinya. Sekaligus diharapkan perbaikan dalam hal kebijakan perpajakan yang lebih ramah masyarakat. Lebih melayani sehingga diharapkan meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ucapnya.

Tak hanya itu, seperti dilansir Kaltim Prokal, BPPDRD juga akan melakukan pendataan dan penyisiran objek pajak dan wajib pajak, memetakan tagihan tunggakan pajak, memaksimalkan pajak yang ada serta mengembangkan peningkatan kepatuhan sukarela. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6