KOTA BALIKPAPAN

Transformasi Tata Kelola Pajak, Kota Ini MoU dengan ADB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 17 Maret 2017 | 17:28 WIB
Transformasi Tata Kelola Pajak, Kota Ini MoU dengan ADB

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) menyusun proyek standar tata kelola administrasi perpajakan bernama TRAMPIL (Tax Revenue Administration, Modernizationand Policy Inprovements in Local Governments).

Kepala BPPDRB Balikpapan Muhammad Noor mengatakan langkah strategis berupa penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understadingi/MoU) itu perlu dilakukan untuk memperbaiki sistem administrasi pajak di daerah, salah satunya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Kerja sama ini segera kami tindak lanjuti mengingat pengelolaan administrasi pajak daerah yang modern, efektif, dan efisien merupakan jaminan atas kenyamanan wajib pajak. Dengan memanfaatkan kemajuan informasi teknologi dan penguatan budaya kerja,” katanya di Balikpapan, Rabu (15/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Noor menambahkan dengan kerja sama ini diharapkan sistem pajak di Balikpapan lebih transparan. "Target PAD senilai Rp613 miliar bisa terealisasi, berikut pajak daerah yang ditargetkan Rp419 miliar,” tuturnya.

Kelapa Proyek TRAMPIL Arief Sanjaya mengharapkan ada perbaikan sistem perpajakan di Kota Balikpapan dengan berlakunya program tersebut.

Menurutnya, proyek TRAMPIL ini akan dilakukan dalam bentuk skema Standar Indikator Kinerja Administrasi Pajak Daerah (SIKAP) sebagai bentuk transformasi pengelolaan pajak daerah, yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh jajaran BPPDRD Balikpapan.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Tujuan besarnya untuk mengoptimalkan tata kelola perpajakan daerah yang baik administrasinya. Sekaligus diharapkan perbaikan dalam hal kebijakan perpajakan yang lebih ramah masyarakat. Lebih melayani sehingga diharapkan meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ucapnya.

Tak hanya itu, seperti dilansir Kaltim Prokal, BPPDRD juga akan melakukan pendataan dan penyisiran objek pajak dan wajib pajak, memetakan tagihan tunggakan pajak, memaksimalkan pajak yang ada serta mengembangkan peningkatan kepatuhan sukarela. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja