KEBIJAKAN KEPABEANAN

Transformasi Pelayanan dan Pengawasan, DJBC Kembangkan TPB Online

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 11:30 WIB
Transformasi Pelayanan dan Pengawasan, DJBC Kembangkan TPB Online

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai mengembangkan TPB Online sebagai bagian dari upaya transformasi pelayanan dan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB).

Laporan Kinerja DJBC 2022 menjelaskan transformasi pelayanan dan pengawasan TPB telah masuk ke dalam Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai Berkelanjutan (PRKCB) yang telah berjalan sejak 2021. DJBC menyatakan transformasi ini akan terus berlanjut hingga 2024.

"Dengan adanya kebijakan yang tepat diharapkan tingkat kepatuhan pengguna fasilitas tinggi dan tercapai efektivitas kebijakan insentif fiskal," bunyi Laporan Kinerja DJBC 2022, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Laporan tersebut menjelaskan secara umum proses bisnis dari berbagai pemanfaatan fasilitas TPB kurang lebih meliputi 4 hal. Pertama, proses pemberian izin dan profiling untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Kedua, proses pelayanan dan pengawasan operasional pemasukan/pengeluaran barang berfasilitas. Ketiga, proses monitoring atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan. Keempat, proses evaluasi atas pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

Pelaksanaan keempat proses tersebut memerlukan dukungan dari sisi kebijakan, ketentuan tata laksana, sistem teknologi informasi, sumber daya manusia, serta anggaran.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Pada 2022, pengembangan TPB Online menjadi program prioritas unggulan dengan anggaran senilai Rp291,85 juta, dan output anggaran berupa 1 rekomendasi. Dari total anggaran tersebut, terbagi menjadi 2 pos akun yaitu belanja bahan dan belanja perjalanan dinas biasa.

Seiring pelaksanaan tahun anggaran serta upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19, dilakukan automatic adjustment atau refocusing sehingga terjadi efisiensi anggaran pengembangan TPB Online menjadi Rp208,49 juta. Adapun sampai akhir periode 2022, realisasi penyerapan anggaran pengembangan TPB Online yaitu Rp208,29 juta atau 99,91%.

Mengenai transformasi pelayanan dan pengawasan TPB, prosesnya memang belum selesai. Aspek yang sepenuhnya akan selesai pada tahun ini yakni integrasi dokumen BC 4.0 dan FP 07.

Sementara itu, beberapa hal lain yang bakal diselesaikan hingga 2024 di antaranya aplikasi perizinan prinsip dan transaksional, CEISA 4.0 TPB, aplikasi e-SEAL, serta RPMK monitoring dan evaluasi TPB dan KITE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra