DIGITALISASI ADMINISTRASI PAJAK

Transformasi Digital Bidang Pajak, 4 Elemen Ini Perlu Diperhatikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 11:30 WIB
Transformasi Digital Bidang Pajak, 4 Elemen Ini Perlu Diperhatikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 elemen yang harus diperhatikan dalam proses transformasi digital pada bidang pajak.

Assistant Manager DDTC Fiscal Research Awwaliatul Mukarromah mengatakan digitalisasi yang dilakukan pemerintah menunjukkan keseriusan dalam pembenahan administrasi pajak dengan mengikuti perkembangan teknologi.

“Untuk mengoptimalkan perubahan sistem tersebut, tentunya diperlukan juga dukungan dan partisipasi dari wajib pajak agar digitalisasi pada bidang pajak tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan,” ujar Awwaliatul, Selasa (31/3/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Adapun keempat elemen yang harus diperhatikan antara lain, pertama, interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak yang berkesinambungan sangat diperlukan. Kedua, digitalisasi di bidang pajak bertujuan untuk menciptakan layanan pajak yang sederhana dan cepat.

Ketiga, transparansi dibutuhkan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Keempat, data management sangat dibutuhkan sehingga wajib pajak memiliki jaminan privasi, keamanan, dan perlindungan data untuk membangun kepercayaannya dengan otoritas pajak.

Bagaimanapun, sambung Awwaliatul, pesatnya perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam proses bisnis berbagai pihak. Digitalisasi akan terus berlanjut sehingga perlu antisipasi dan adaptasi secara cepat, tidak terkecuali dalam sistem administrasi pajak.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Untuk menciptakan sistem pajak yang lebih efisien dan berkeadilan, lanjutnya, pembaruan sistem administrasi pajak menjadi suatu keniscyaan. Pandemi Covid-19, yang menuntut adanya pembatasan sosial dan mobilitas, mempercepat implementasi skema layanan secara elektronik atau digital.

Awwaliatul menjelaskan sejak pandemi Covid-19, selain mengoptimalkan sistem online yang sudah ada seperti e-filing, e-faktur dan sebagainya, pemerintah juga telah melakukan transformasi digital atas proses bisnis pada bidang pajak.

Beberapa kebijakan yang diterapkan adalah proses pemeriksaan yang dilaksanakan secara elektronik, penyampaian keberatan dapat dilaksanakan dengan lebih mudah melalui fitur e-objection, dan adanya skema persidangan elektronik di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Menurutnya, dengan adanya digitalisasi pada bidang pajak, wajib pajak dapat dengan mudah mengakses segala informasi dan layanan pajak yang dibutuhkan tanpa harus datang langsung ke kantor pajak ataupun Pengadilan Pajak jika terjadi sengketa.

Tidak hanya itu, pemanfaatan teknologi yang tepat dapat membantu otoritas pajak melengkapi data dan informasi wajib pajak. Dengan data tersebut, otoritas pajak dapat lebih berfokus pada wajib pajak yang memiliki risiko tinggi dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.

Hal tersebut, sambung Awwaliatul, dapat dilaksanakan dengan menerapkan sistem compliance risk management (CRM) secara lebih tepat sasaran dan terukur sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Dengan adanya sistem CRM, otoritas pajak dapat melakukan pengawasan baik dalam kegiatan ekstensifikasi, pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan. Dengan begitu, otoritas lebih mengenal wajib pajak sehingga dapat memperlakukannya secara lebih baik, tepat, adil, mudah, dan murah.

“Adanya administrasi pajak yang kuat tidak hanya berarti efektif dalam mengumpulkan penerimaan pajak, tetapi juga efektif dalam menjalin hubungan setara dan siap bekerja sama dengan wajib pajak dan pemangku kepentingan lainnya,” imbuh Awwaliatul. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China