PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Transfer DBH Pajak Bakal Ditunda Jika Tak Kirim Sampel Swab Test

Dian Kurniati | Rabu, 19 Agustus 2020 | 06:30 WIB
Transfer DBH Pajak Bakal Ditunda Jika Tak Kirim Sampel Swab Test

Ilustrasi. Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) terhadap guru di SMUN 4 Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (1/8/2020). Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar melakukan tes diagnostik cepat (rapid test) terhadap siswa kelas XII serta tes usap (swab test) terhadap guru dan pegawai sekolah di sekolah tersebut untuk mempersiapkan lingkungan belajar bebas COVID-19. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.

PONTIANAK, DDTCNews – Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji berencana menerapkan sanksi untuk pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya yang tidak patuh mengirim sampel uji usap atau swab test pasien Covid-19.

Sutarmidji mengatakan sanksi yang tengah dipikirkannya yakni berupa penundaan transfer dana bagi hasil (DBH) pajak pada setiap pemerintah kabupaten/kota yang bandel. Dia berharap sanksi itu bisa meningkatkan kedisiplinan kepala daerah menyetorkan sampel swab test agar penyebaran virus Corona segera tertangani.

"Saya bisa berikan beberapa sanksi, misalnya menunda transfer bagi hasil pajak. Saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan lakukannya. Mau marah, mau merajuk, silakan. Saya tidak akan pernah kendor soal Covid,” katanya, dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sutarmidji berencana mewajibkan pemerintah kabupaten/kota menyetorkan 200 sampel swab test pasien yang terkena virus Corona setiap pekan. Jika target tersebut tidak dipenuhi, transfer DBH pajak daerahnya akan ditunda.

DBH pajak yang dimaksud terdiri atas DBH pajak bumi dan bangunan (PBB), DBH pajak penghasilan (PPh), dan DBH cukai hasil tembakau (CHT). DBH PBB berasal dari penerimaan PBB yang dikenakan atas bumi dan bangunan, kecuali pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Sementara DBH PPh berasal dari penerimaan PPh, yakni PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan Pasal 29. Adapun DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada daerah penghasil tembakau.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menurut Sutarmidji, ketentuan mengenai sanksi penundaan transfer DBH pajak itu akan termuat dalam peraturan gubernur (pergub). Dia juga akan berkonsultasi terlebih dulu kepada Kapolda dan Pangdam mengenai rencana pengenaan sanksi penundaan transfer DBH pajak tersebut.

Sutarmidji menargetkan pergub tersebut rampung pekan depan. Menurutnya, kebijakan itu juga sejalan dengan Instruksi Presiden No.6/2020 yang meminta setiap kepala daerah membuat kebijakan untuk menekan penularan virus Corona di wilayah masing-masing.

Dia menjelaskan pengumpulan minimum 200 sampel swab setiap pekan oleh masing-masing kabupaten/kota akan digunakan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalbar dalam menganalisis perkembangan virus Corona di provinsi tersebut.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Di sisi lain, Sutarmidji menilai ketentuan penyetoran sampel swab test tersebut sangat penting untuk mengantisipasi wacana Kementerian Perhubungan yang ingin menghapus kewajiban rapid test untuk penumpang pesawat terbang.

"Kalau begitu, saya minta untuk harus swab. Kan beda rapid test dengan swab," ujarnya, seperti dilansir Kalbaronline.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?