Kantor Bank Indonesia. (foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi term deposit valuta asing (TD valas) devisa hasil ekspor (DHE) mencapai US$2,12 miliar pada 20 Agustus 2024.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan transaksi TD valas DHE tengah meningkat dari bulan-bulan sebelumnya. Sebelumnya, penempatan DHE SDA pada TD valas sempat bertahan pada kisaran US$1,9 miliar.
"Ada peningkatan dari sebelumnya selalu di bawah US$2 miliar, tetapi di bulan Agustus kemarin US$2,12 miliar untuk TD valas DHE," katanya, dikutip pada Kamis (22/8/2024).
TD valas merupakan salah satu instrumen untuk penempatan DHE SDA. Penempatan DHE SDA pada instrumen TD valas ini dilaksanakan oleh sejumlah bank.
Melalui PP 36/2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di rekening khusus paling sedikit 30% selama 3 bulan sejak penempatan di rekening khusus, mulai 1 Agustus 2023.
Kewajiban tersebut berlaku terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) minimal US$250.000 atau nilai yang setara.
Lalu, PP 22/2024 mengatur pemberian insentif pajak jika DHE SDA ditempatkan pada instrumen moneter/keuangan tertentu. Atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dalam valuta asing, dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan.
Setelahnya, tarif PPh final sebesar 2,5% dikenakan untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan; tarif PPh final sebesar 7,5% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; serta tarif PPh final sebesar 10% untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.
Sementara itu, atas penghasilan dari instrumen moneter dan/atau keuangan tertentu yang dananya dikonversi dari valuta asing ke mata uang rupiah, dikenai PPh final yang lebih rendah. Tarif PPh final 0% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan.
Kemudian, tarif PPh final sebesar 2,5% berlaku untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan. Adapun untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan, dikenakan tarif PPh final sebesar 5%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.