THAILAND

Transaksi Online dari Luar Negeri Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 09:35 WIB
Transaksi Online dari Luar Negeri Bakal Dipajaki

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand segera merilis undang-undang pajak baru mengenai pengenaan pajak atas transaksi bisnis online yang berasal dari luar negeri.

Menurut pernyataan resminya, amandemen undang-undang tersebut dilakukan guna memperluas basis pajak, menyusul adanya pertumbuhan bisnis online yang semakin meningkat. Hal ini juga dipicu oleh kebijakan serupa yang dibuat beberapa negara lain.

“Peraturan yang ada saat ini hanya mengizinkan pemberlakuan pajak pada perusahaan yang berlokasi di Thailand saja, perusahaan asing tidak dikenakan pajak atas transaksi lintas batasnya,” ungkap pernyataan dalam laporan yang dilansir oleh bangkokpost, Selasa (25/10).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Amandemen yang diajukan dalam undang-undang tersebut akan berfokus pada pajak pembayaran online untuk barang dan jasa. Salah satu contohnya seperti pemesanan hotel melalui sistem pembayaran online seperti Apply Pay, Ali Pay, V Chat Pay, financial tecnology/fintech firms, dan pembayaran menggunakan bitcoin.

Departemen Penerimaan mengatakan berdasarkan hasil pantauan pembayaran pajak dari operator secara online dan e-commerce selama dua tahun terakhir, telah menemukan bahwa hanya terdapat 2.000 perdagangan operator digital dalam sistem pajak formal.

Penanggung Jawab Pemungutan Pajak Departemen Penerimaan Prasong Poontaneat mengatakan dari jumlah tersebut pajak yang berhasil didapat sebesar ฿300 juta atau Rp111 miliar dari operator online.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Padahal saat ini banyak bisnis-bisnis baru yang bermunculan pada platform online. “Kami tidak ingin merusak sistem e-commerce, tapi kami ingin membangun sistem perpajakan yang adil,” ungkapnya.

Banyak negara di seluruh dunia sedang mempersiapkan untuk mengenakan pajak atas bisnis online. Karena itu, saat ini Departemen Penerimaan Thailand sedang mempelajari perpajakan bisnis online di beberapa negara, termasuk India, yang mengenakan pajak sebesar 6% dari pendapatan penjualan.

Di seluruh dunia, pemerintah menghadapi kendala hukum untuk menerapkan pajak bisnis online. Prasong mengatakan, sejumlah negara, termasuk Inggris, Jepang, Australia dan Italia sedang meneliti kemungkinan metode yang tepat untuk penerapan pajak bisnis online.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Oleh karena itu, pemajakan atas bisnis online di era ekonomi digital ini menjadi tantangan besar bagi banyak negara di dunia. Berdasarkan catatan DDTCNews, isu ini telah dibahas oleh negara-negara anggota OECD dan G20, termasuk salah satunya Indonesia yang dituangkan dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Sebagai tambahan informasi, mengingat pentingnya memahami aspek pemajakan atas transaksi bisnis dalam era ekonomi digital, DDTC Academy menyelenggarakan seminar yang mengangkat tema Taxation of Digital Economy and E-Commerce. Seminar ini akan membahas lebih dalam bagaimana isu-isu yang terjadi dalam ekonomi digital saat ini dan bagimana penerapan perpajakannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

Kamis, 24 Oktober 2024 | 08:47 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ruston Tambunan Terpilih Jadi Presiden AOTCA Periode 2025-2026

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi