THAILAND

Transaksi Online dari Luar Negeri Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2016 | 09:35 WIB
Transaksi Online dari Luar Negeri Bakal Dipajaki

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand segera merilis undang-undang pajak baru mengenai pengenaan pajak atas transaksi bisnis online yang berasal dari luar negeri.

Menurut pernyataan resminya, amandemen undang-undang tersebut dilakukan guna memperluas basis pajak, menyusul adanya pertumbuhan bisnis online yang semakin meningkat. Hal ini juga dipicu oleh kebijakan serupa yang dibuat beberapa negara lain.

“Peraturan yang ada saat ini hanya mengizinkan pemberlakuan pajak pada perusahaan yang berlokasi di Thailand saja, perusahaan asing tidak dikenakan pajak atas transaksi lintas batasnya,” ungkap pernyataan dalam laporan yang dilansir oleh bangkokpost, Selasa (25/10).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Amandemen yang diajukan dalam undang-undang tersebut akan berfokus pada pajak pembayaran online untuk barang dan jasa. Salah satu contohnya seperti pemesanan hotel melalui sistem pembayaran online seperti Apply Pay, Ali Pay, V Chat Pay, financial tecnology/fintech firms, dan pembayaran menggunakan bitcoin.

Departemen Penerimaan mengatakan berdasarkan hasil pantauan pembayaran pajak dari operator secara online dan e-commerce selama dua tahun terakhir, telah menemukan bahwa hanya terdapat 2.000 perdagangan operator digital dalam sistem pajak formal.

Penanggung Jawab Pemungutan Pajak Departemen Penerimaan Prasong Poontaneat mengatakan dari jumlah tersebut pajak yang berhasil didapat sebesar ฿300 juta atau Rp111 miliar dari operator online.

Baca Juga:
Pemerintah Diusulkan Beri Insentif Pajak untuk Industri Hiburan

Padahal saat ini banyak bisnis-bisnis baru yang bermunculan pada platform online. “Kami tidak ingin merusak sistem e-commerce, tapi kami ingin membangun sistem perpajakan yang adil,” ungkapnya.

Banyak negara di seluruh dunia sedang mempersiapkan untuk mengenakan pajak atas bisnis online. Karena itu, saat ini Departemen Penerimaan Thailand sedang mempelajari perpajakan bisnis online di beberapa negara, termasuk India, yang mengenakan pajak sebesar 6% dari pendapatan penjualan.

Di seluruh dunia, pemerintah menghadapi kendala hukum untuk menerapkan pajak bisnis online. Prasong mengatakan, sejumlah negara, termasuk Inggris, Jepang, Australia dan Italia sedang meneliti kemungkinan metode yang tepat untuk penerapan pajak bisnis online.

Baca Juga:
Lirik Potensi Pajak, Thailand Godok RUU Legalisasi Kasino

Oleh karena itu, pemajakan atas bisnis online di era ekonomi digital ini menjadi tantangan besar bagi banyak negara di dunia. Berdasarkan catatan DDTCNews, isu ini telah dibahas oleh negara-negara anggota OECD dan G20, termasuk salah satunya Indonesia yang dituangkan dalam proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Sebagai tambahan informasi, mengingat pentingnya memahami aspek pemajakan atas transaksi bisnis dalam era ekonomi digital, DDTC Academy menyelenggarakan seminar yang mengangkat tema Taxation of Digital Economy and E-Commerce. Seminar ini akan membahas lebih dalam bagaimana isu-isu yang terjadi dalam ekonomi digital saat ini dan bagimana penerapan perpajakannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Selasa, 21 Januari 2025 | 12:00 WIB THAILAND

Dorong Masyarakat Berbelanja, Negara Ini Beri Keringanan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global