KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, Simak Lagi Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Transaksi Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, Simak Lagi Penjelasan DJP

Slide paparan yang disampaikan oleh Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Donny Sulastiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Seseorang yang membeli kendaraan bermotor bekas bakal dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final sebesar 1,1%.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Donny Sulastiawan mengatakan PPN final tersebut wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, yaitu penyerahan kendaraan bermotor bekas.

"[Oleh] karena dia melakukan kegiatan usaha tertentu, dia wajib menyetorkan dan memungut PPN ini menggunakan besaran tertentu," katanya dalam diskusi pajak yang diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Penyerahan kendaraan bermotor bekas terutang PPN dengan tarif 1,1% sepanjang kendaraan bermotor yang dimaksud bukanlah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan seperti diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Pemungutan PPN final atau besaran tertentu atas penjualan kendaraan bermotor bekas dengan tarif 1,1% tersebut berlaku sejak 1 April 2022.

Pada 1 Januari 2025 atau ketika tarif umum PPN dinaikkan kembali dari 11% menjadi 12%, tarif PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas juga ikut naik menjadi 1,2%.

Baca Juga:
Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Terhitung sejak masa pajak April 2022, penyampaian SPT Masa PPN dilakukan menggunakan SPT Masa PPN 1111. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022, ketentuan sebelumnya yaitu PMK 79/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi