KEBIJAKAN PAJAK

Transaksi Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, Simak Lagi Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:30 WIB
Transaksi Mobil Bekas Kena PPN 1,1 Persen, Simak Lagi Penjelasan DJP

Slide paparan yang disampaikan oleh Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Donny Sulastiawan.

JAKARTA, DDTCNews - Seseorang yang membeli kendaraan bermotor bekas bakal dikenai PPN dengan besaran tertentu atau PPN final sebesar 1,1%.

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Donny Sulastiawan mengatakan PPN final tersebut wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan kegiatan usaha tertentu, yaitu penyerahan kendaraan bermotor bekas.

"[Oleh] karena dia melakukan kegiatan usaha tertentu, dia wajib menyetorkan dan memungut PPN ini menggunakan besaran tertentu," katanya dalam diskusi pajak yang diadakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Penyerahan kendaraan bermotor bekas terutang PPN dengan tarif 1,1% sepanjang kendaraan bermotor yang dimaksud bukanlah aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan seperti diatur dalam Pasal 16D UU PPN.

Pemungutan PPN final atau besaran tertentu atas penjualan kendaraan bermotor bekas dengan tarif 1,1% tersebut berlaku sejak 1 April 2022.

Pada 1 Januari 2025 atau ketika tarif umum PPN dinaikkan kembali dari 11% menjadi 12%, tarif PPN atas penjualan kendaraan bermotor bekas juga ikut naik menjadi 1,2%.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terhitung sejak masa pajak April 2022, penyampaian SPT Masa PPN dilakukan menggunakan SPT Masa PPN 1111. Hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan penyampaian SPT Masa PPN 1111 DM.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2022, ketentuan sebelumnya yaitu PMK 79/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra