PMK 68/2022

Transaksi Kripto Lewat Bursa Asing Belum Kena Pajak, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:00 WIB
Transaksi Kripto Lewat Bursa Asing Belum Kena Pajak, Begini Aturannya

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger yang berada di luar negeri saat ini masih belum diwajibkan untuk memungut pajak atas transaksi aset kripto melalui exchanger tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, exchanger luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sehingga pemungutan PPN belum dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan ke depan akan kita kerjasamakan dengan mereka sehingga mereka bisa apply di sini sebagai pemungut pajak," ujar Frans dalam webinar Implementasi Pemungutan Pajak Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh PKN STAN, dikutip Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Biaya Hidup Makin Mahal, Senator Usul Jasa Listrik-Internet Bebas PPN

Meski belum ada pajak yang dipungut atas transaksi aset kripto melalui exchanger asing, wajib pajak perlu melakukan pencatatan atas aset kripto yang dimiliki dan transaksi aset kripto yang dilakukan untuk selanjutnya dicantumkan dalam SPT Tahunan.

"Kalau [exchanger] tidak terdaftar di Indonesia dan belum dipungut pajaknya, maka harus dicantumkan sebagai penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku," ujar Frans.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur exchanger asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Exchanger asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sesuai dengan PMK 60/2022.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Bila exchanger asing telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, exchanger tersebut secara otomatis langsung ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bersifat final.

Untuk diketahui, kewajiban exchanger untuk memungut PPh Pasal 22 final dan PPN telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Bila penjualan aset kripto dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

Adapun PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto. Tarif PPN yang berlaku sebesar 0,11% bila aset kripto dibeli melalui exchanger terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger tak terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,22%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’