PMK 68/2022

Transaksi Kripto Lewat Bursa Asing Belum Kena Pajak, Begini Aturannya

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 14:00 WIB
Transaksi Kripto Lewat Bursa Asing Belum Kena Pajak, Begini Aturannya

Pelaku bisnis Kripto, Nanda Rizal memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/3/2022). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Exchanger yang berada di luar negeri saat ini masih belum diwajibkan untuk memungut pajak atas transaksi aset kripto melalui exchanger tersebut.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengonfirmasi hal itu. Menurutnya, exchanger luar negeri belum ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sehingga pemungutan PPN belum dilakukan.

"Tidak menutup kemungkinan ke depan akan kita kerjasamakan dengan mereka sehingga mereka bisa apply di sini sebagai pemungut pajak," ujar Frans dalam webinar Implementasi Pemungutan Pajak Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh PKN STAN, dikutip Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Meski belum ada pajak yang dipungut atas transaksi aset kripto melalui exchanger asing, wajib pajak perlu melakukan pencatatan atas aset kripto yang dimiliki dan transaksi aset kripto yang dilakukan untuk selanjutnya dicantumkan dalam SPT Tahunan.

"Kalau [exchanger] tidak terdaftar di Indonesia dan belum dipungut pajaknya, maka harus dicantumkan sebagai penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku," ujar Frans.

Untuk diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 mengatur exchanger asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Exchanger asing dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE sesuai dengan PMK 60/2022.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Bila exchanger asing telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, exchanger tersebut secara otomatis langsung ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 bersifat final.

Untuk diketahui, kewajiban exchanger untuk memungut PPh Pasal 22 final dan PPN telah berlaku sejak 1 Mei 2022.

Bila penjualan aset kripto dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku adalah sebesar 0,1%. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.

Adapun PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto. Tarif PPN yang berlaku sebesar 0,11% bila aset kripto dibeli melalui exchanger terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger tak terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,22%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan