ASET KRIPTO

Transaksi Kripto Bakal Makin Ramai di 2024, Bitcoin Halving Ditunggu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Februari 2024 | 10:39 WIB
Transaksi Kripto Bakal Makin Ramai di 2024, Bitcoin Halving Ditunggu

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini aset kripto bakal makin diminati pada 2024 ini. Hal ini sejalan dengan momentum bitcoin halving yang akan berjalan pada 2024.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya menyebutkan, bitcoin halving terakhir pada 2020 lalu berhasil membawa aset kripto tersebut pada all time high pada 2021. Fenomena serupa diharapkan bisa terjadi pada 2024-2025.

"[2024] kita sudah harus siap terbang karena sudah masuk persiapan bitcoin halving dan akan diikuti beberapa aset kripto lainnya. Pergerakannya sudah terlihat sejak November-Desember 2023," kata Tirta dalam Indonesia Crypto Outlook 2024 yang diselenggarakan Tokocrypto, dikutip pada Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bitcoin halving merupakan fenomena ketika imbal hasil penambangan bitcoin dipotong setengahnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga nilai bitcoin (BTC) dan mengendalikan jumlah BTC yang beredar.

Nilai transaksi aset kripto memang menunjukkan tren kenaikan dari tahun ke tahun. Pada 2019 lalu, ketika perdagangan kripton pertama kali diatur di Indonesia, nilai transaksinya baru Rp64,9 triliun.

Berlanjut pada 2020 dan 2021, didukung dengan momentum digitalisasi akibat pandemi Covid-19, nilai transaksi aset kripto melonjak menjadi Rp859,4 triliun pada 2021. Bappebti sendiri menargetkan nilai transaksi kripto pada 2024 bisa kembali menyamai kinerja pada 2021 tersebut.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Tirta melanjutkan, aset kripto memiliki masa depan yang cukup cerah di Indonesia. Berkaca pada komposisi produk domestik bruto (PDB) Indonesia, nyaris 20% di antaranya disumbang oleh sektor e-commerce yang ditopang oleh ekonomi digital, termasuk aset kripto.

Bappebti juga mencatat bahwa aset kripto sudah masuk dalam 3 besar instrumen investasi paling diminati di Indonesia, di bawah reksadana dan saham. Aset emas digital mengikuti di posisi keempat sebagai instrumen investasi yang paling diminati.

Jumlah pelaku perdagangan aset kripto juga terus bertambah. Pada 2023 lalu, jumlah pelanggan aset kripto mencapai 18,5 juta. Tirta berharap melalui edukasi tentang transaksi aset kripto yang legal, masyarakat makin tertarik untuk bertransaksi aset kripto melalui pedagang fisik aset kripto yang resmi dan terdaftar di Bappebti. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?