KOREA SELATAN

Transaksi Cryptocurrency Bakal Kena Pajak 20%

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 11:42 WIB
Transaksi Cryptocurrency Bakal Kena Pajak 20%

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki. (Foto: koreatimes.co.kr/Yonhap)

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan menjabarkan detail teknis mengenai pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency pada Juli 2020. Menurut rencana, transaksi tersebut akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 20%.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan otoritas pajak terus berusaha menyesuaikan sistem perpajakan dengan perubahan yang ada pada kegiatan ekonomi.

"Secara khusus, kami berusaha memperbaiki daftar dari barang yang bisa dipajaki dan jenis pajak yang dikenakan. Saya sendiri berpandangan pajak digital perlu dikenakan sebagai jenis pajak baru dan pemerintah sekarang sedang bergerak ke arah sana," ujarnya di Seoul, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Meski belum ada detail lengkap tentang pengenaan pajak atas cryptocurrency ini, penghasilan yang timbul dari transaksi cryptocurrency rencananya bakal dikategorikan sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain.

Dengan demikian, Korea Selatan menempatkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency setara dengan penghasilan yang diperoleh dari lotere. Sama dengan lotere, pajak yang dikenakan atas transaksi cryptocurrency bakal dikenakan dengan tarif sebesar 20%.

Meski bakal dikenai pajak, langkah Korea Selatan yang menempatkan penghasilan dari transaksi cryptocurrency sebagai penghasilan jenis lain masih lebih baik bila penghasilan ini dikategorikan sebagai capital gain. Apabila dikategorikan sebagai capital gain, tarif pajak yang dikenakan bisa 42%.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Secara historis, animo pasar Korea Selatan terhadap cryptocurrency cukup tinggi. Namun, pemerintah enggan mengatur transaksi aset ini karena adanya kekhawatiran regulasi atas cryptocurrency justru akan meningkatkan legitimasi dari aset tersebut.

Atas kekhawatiran tersebut, seperti dilansir financemagnates.com Bank sentral Korea Selatan sendiri masih cenderung ragu-ragu untuk menerbitkan crytocurrency, yakni central bank digital currency (CBDC). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

DHE SDA Wajib Parkir 100% Setahun, Aturan Insentif Pajak Tak Direvisi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan