KOREA SELATAN

Transaksi Cryptocurrency Bakal Kena Pajak 20%

Muhamad Wildan | Kamis, 18 Juni 2020 | 11:42 WIB
Transaksi Cryptocurrency Bakal Kena Pajak 20%

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki. (Foto: koreatimes.co.kr/Yonhap)

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan menjabarkan detail teknis mengenai pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency pada Juli 2020. Menurut rencana, transaksi tersebut akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 20%.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan otoritas pajak terus berusaha menyesuaikan sistem perpajakan dengan perubahan yang ada pada kegiatan ekonomi.

"Secara khusus, kami berusaha memperbaiki daftar dari barang yang bisa dipajaki dan jenis pajak yang dikenakan. Saya sendiri berpandangan pajak digital perlu dikenakan sebagai jenis pajak baru dan pemerintah sekarang sedang bergerak ke arah sana," ujarnya di Seoul, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Meski belum ada detail lengkap tentang pengenaan pajak atas cryptocurrency ini, penghasilan yang timbul dari transaksi cryptocurrency rencananya bakal dikategorikan sebagai penghasilan jenis lain, bukan capital gain.

Dengan demikian, Korea Selatan menempatkan penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency setara dengan penghasilan yang diperoleh dari lotere. Sama dengan lotere, pajak yang dikenakan atas transaksi cryptocurrency bakal dikenakan dengan tarif sebesar 20%.

Meski bakal dikenai pajak, langkah Korea Selatan yang menempatkan penghasilan dari transaksi cryptocurrency sebagai penghasilan jenis lain masih lebih baik bila penghasilan ini dikategorikan sebagai capital gain. Apabila dikategorikan sebagai capital gain, tarif pajak yang dikenakan bisa 42%.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Secara historis, animo pasar Korea Selatan terhadap cryptocurrency cukup tinggi. Namun, pemerintah enggan mengatur transaksi aset ini karena adanya kekhawatiran regulasi atas cryptocurrency justru akan meningkatkan legitimasi dari aset tersebut.

Atas kekhawatiran tersebut, seperti dilansir financemagnates.com Bank sentral Korea Selatan sendiri masih cenderung ragu-ragu untuk menerbitkan crytocurrency, yakni central bank digital currency (CBDC). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?