PERDAGANGAN KARBON

Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

Dian Kurniati | Senin, 30 September 2024 | 15:30 WIB
Transaksi Bursa Karbon RI 613.894 Ton, Ungguli Malaysia dan Jepang

Warga mengawasi kambing ternak di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 2 Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat (27/9/2024). ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat volume transaksi bursa karbon mencapai 613.894 ton karbon dioksida ekuivalen dalam setahun sejak diluncurkan pada 26 September 2023.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan transaksi pada bursa karbon ini tergolong lebih tinggi dibandingkan dengan negara seperti Malaysia dan Jepang, yang meluncurkan bursa karbon relatif dalam waktu yang berdekatan dengan Indonesia. Volume transaksi di bursa karbon Malaysia sekitar 190.000 ton karbon, sedangkan di Jepang kira-kira 500.000 ton karbon.

"Kalau kita bandingkan dengan bursa karbon negara lain yang diluncurkan lebih kurang waktunya sama dengan kita, kita bukukan nilai transaksi yang lebih besar," katanya, Senin (30/9/2024).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Jeffrey mengatakan transaksi bursa karbon yang sebesar 613.894 ton karbon ini berasal dari 3 proyek di sektor ketenagalistrikan. Ketiganya yakni proyek Lahendong dari PT Pertamina Geothermal Energy, pembangunan pembangkit listrik baru berbahan bakar gas bumi di Muara Karang, dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga air di Gunung Wugul dari PT PLN.

Dari 613.894 ton karbon yang ditransaksikan, sebanyak 420.030 ton karbon telah dilakukan retirement atas sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK). Retirement tersebut dilakukan oleh 334 entitas yang terdiri atas 219 individu, 109 perusahaan, dan 6 kegiatan.

Adapun nilai dari transaksi bursa karbon tersebut mencapai Rp37,05 miliar.

Baca Juga:
Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

"Kalau kita bandingkan dengan potensi riil yang ada di nilai ekonomi karbon kita, tentu harus kita akui kalau nilai ini masih bisa kita tingkatkan secara lebih tinggi," ujarnya.

Jeffrey berharap akan makin banyak entitas yang bertransaksi di bursa karbon untuk mendukung penurunan emisi. BEI juga telah memiliki wadah bernama net zero incubator untuk memberikan capacity building kepada perusahaan-perusahaan yang tercatat.

Bursa karbon diselenggarakan berdasarkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023. Berdasarkan POJK tersebut, OJK menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.

Bursa karbon yang diselenggarakan oleh BEI tersebut diberi nama IDXCarbon. Terdapat 2 jenis unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon yakni persetujuan teknis batas atas emisi pelaku usaha (PTBAE-PU) dan SPE-GRK. PTBAE-PU atau allowance adalah perdagangan emisi yang dilakukan dengan menetapkan cap emisi bagi pelaku usaha. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses