ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp393,01 triliun selama Januari hingga Agustus 2024.

Angka tersebut mengalami kenaikan 354,64% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Adapun jumlah pelanggan aset kripto hingga Agustus 2024 juga mencapai 20,9 juta pelanggan.

"Perdagangan aset kripto terus mengalami perkembangan. Ekosistem aset kripto telah terbentuk sejak 2023 terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan (depository)," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Saat ini, Bappebti mengizinkan 545 jenis aset kripto untuk diperdagangkan. Tirta mengatakan perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak.

"Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024," kata Tirta.

Bappebti juga mencatat nilai pajak aset kripto pada Semester I/2024 tercatat Rp331,56 miliar. Sementara itu, total pajak dari transaksi aset kripto pada Januari 2022 sampai dengan Juni 2024 mencapai Rp798,84 miliar.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sebagai informasi, pajak atas transaksi aset kripto meliputi PPh dan PPN mulai dipungut pada 1 Mei 2022. Ketentuan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

Beleid tersebut mengatur PPh Pasal 22 yang bersifat final dipungut atas transaksi aset kripto. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

Jika perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi tersebut sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Di sisi lain, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti juga dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. Apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%.

Saat ini terdapat 13 perusahaan calon exchanger atau pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang sudah memperoleh surat persetujuan anggota bursa (SPAB). Yang terbaru, ada dua perusahaan mendapat persetujuan untuk menjadi pedagang fisik aset kripto, yakni PINTU dan Pluang.

Penetapan CPFAK menjadi PFAK melalui serangkaian seleksi, terutama melihat aspek keamanan, transaksi, dan transparani.

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

Sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi perusahaan untuk menjadi PFAK, antara lain harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem teknologi yang dipakai harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra