ASET KRIPTO

Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Transaksi Aset Kripto Naik 3 Kali Lipat Hingga Agustus 2024

Seorang mahasiswa memantau pergerakan harga pasar koin digital di Bandung, Jawa Barat, Jumat (13/9/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp393,01 triliun selama Januari hingga Agustus 2024.

Angka tersebut mengalami kenaikan 354,64% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu. Adapun jumlah pelanggan aset kripto hingga Agustus 2024 juga mencapai 20,9 juta pelanggan.

"Perdagangan aset kripto terus mengalami perkembangan. Ekosistem aset kripto telah terbentuk sejak 2023 terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan (depository)," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tirta Karma Senjaya, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Saat ini, Bappebti mengizinkan 545 jenis aset kripto untuk diperdagangkan. Tirta mengatakan perdagangan aset kripto juga memberikan kontribusi bagi penerimaan negara di sektor pajak.

"Total pajak dari perdagangan aset kripto mencapai Rp875,44 miliar sejak 2022 hingga Agustus 2024," kata Tirta.

Bappebti juga mencatat nilai pajak aset kripto pada Semester I/2024 tercatat Rp331,56 miliar. Sementara itu, total pajak dari transaksi aset kripto pada Januari 2022 sampai dengan Juni 2024 mencapai Rp798,84 miliar.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Sebagai informasi, pajak atas transaksi aset kripto meliputi PPh dan PPN mulai dipungut pada 1 Mei 2022. Ketentuan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022.

Beleid tersebut mengatur PPh Pasal 22 yang bersifat final dipungut atas transaksi aset kripto. Apabila perdagangan aset kripto dilakukan melalui exchanger yang terdaftar Bappebti, PPh Pasal 22 final yang dikenakan sebesar 0,1%.

Jika perdagangan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang dikenakan atas transaksi tersebut sebesar 0,2%.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Di sisi lain, penyerahan aset kripto melalui exchanger yang terdaftar Bappebti juga dikenai PPN sebesar 1% dari tarif umum atau sebesar 0,11%. Apabila penyerahan dilakukan melalui exchanger yang tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN yang dikenakan sebesar 0,22%.

Saat ini terdapat 13 perusahaan calon exchanger atau pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang sudah memperoleh surat persetujuan anggota bursa (SPAB). Yang terbaru, ada dua perusahaan mendapat persetujuan untuk menjadi pedagang fisik aset kripto, yakni PINTU dan Pluang.

Penetapan CPFAK menjadi PFAK melalui serangkaian seleksi, terutama melihat aspek keamanan, transaksi, dan transparani.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi perusahaan untuk menjadi PFAK, antara lain harus bersertifikat ISO 27001 dan sistem teknologi yang dipakai harus terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki pegawai bersertifikat Certified Information System Security Professional (CISSP), serta terdaftar sebagai anggota bursa dan lembaga kliring berjangka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja