Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan faktur pajak yang sudah dibatalkan maka tidak dapat dikembalikan menjadi tidak batal.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di akun media sosial Kring Pajak. Menurut DJP, apabila transaksi sebenarnya memang tidak batal maka wajib pajak diimbau untuk membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut.
“Silakan dibuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Namun, wajib pajak akan dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring pajak, Kamis (24/11/2022).
Otoritas pajak menambahkan apabila pembuatan faktur pajak baru tersebut ternyata dilakukan setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat maka PKP akan dikenai sanksi administratif.
Tarif sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU HPP. Pada ayat tersebut diatur jika PKP terlambat atau tidak membuat faktur pajak maka akan dikenakan denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.
Selain itu, PPN yang tercantum dalam pembuatan faktur pajak dianggap tidak dibuat sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib dibuat pada saat-saat tertentu. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, saat penerimaan pembayaran jika terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.
Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin jika penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Kelima, saat lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan PPN. (Fikri/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.