ADMINISTRASI PAJAK

Transaksi Ada Tapi Faktur Pajak Terlanjur Dibatalkan, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 11:30 WIB
Transaksi Ada Tapi Faktur Pajak Terlanjur Dibatalkan, Ini Solusinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan faktur pajak yang sudah dibatalkan maka tidak dapat dikembalikan menjadi tidak batal.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di akun media sosial Kring Pajak. Menurut DJP, apabila transaksi sebenarnya memang tidak batal maka wajib pajak diimbau untuk membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut.

“Silakan dibuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Namun, wajib pajak akan dianggap terlambat menerbitkan faktur pajak,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring pajak, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Otoritas pajak menambahkan apabila pembuatan faktur pajak baru tersebut ternyata dilakukan setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak faktur pajak seharusnya dibuat maka PKP akan dikenai sanksi administratif.

Tarif sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU HPP. Pada ayat tersebut diatur jika PKP terlambat atau tidak membuat faktur pajak maka akan dikenakan denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selain itu, PPN yang tercantum dalam pembuatan faktur pajak dianggap tidak dibuat sehingga pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, faktur pajak wajib dibuat pada saat-saat tertentu. Pertama, saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Kedua, saat penerimaan pembayaran jika terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP.

Ketiga, saat penerimaan pembayaran termin jika penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Keempat, saat ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP. Kelima, saat lain yang diatur dengan peraturan perundang-undangan PPN. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:21 WIB UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Perbarui Kurikulum D-3 Perpajakan, Vokasi USU Libatkan Stakeholder

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini