PEMILU 2024

TPN Ganjar-Mahfud Soroti Target Tax Ratio 23 Persen Prabowo-Gibran

Muhamad Wildan | Minggu, 24 Desember 2023 | 12:30 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Soroti Target Tax Ratio 23 Persen Prabowo-Gibran

Ilustrasi. Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan) memberikan keterangan pers usai debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyoroti target tax ratio sebesar 23% yang diusung oleh pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud Karaniya Dharmasaputra mengatakan setidaknya terdapat 3 prasyarat yang harus dipenuhi sehingga tax ratio bisa dinaikkan dari saat ini sekitar 10% menjadi sebesar 23%.

"Kemarin kami mendengar pertanyaan Prof Mahfud ke Mas Gibran, apa benar tax ratio mau dibikin sampai dengan 23%? AS saja yang negara maju itu 18%, Singapura 15%," katanya, dikutip pada Minggu (24/12/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Pertama, perekonomian harus tumbuh sebesar 10% atau bahkan lebih guna mengejar tax ratio itu. Menurut Kara, target pertumbuhan ekonomi sebesar 10% sulit tercapai. Kedua, otoritas pajak perlu memperluas basis pajak.

"Meminjam istilah Mas Gibran, tetap mau berburu di kebun binatang. Namun, kebun binatangnya dilebarkan. Kalau menurut teman yang ahli pajak, untuk mengejar tax ratio 23% itu berburunya bukan pakai senapan, tapi pakai meriam," tuturnya.

Ketiga, tax ratio sebesar 23% hanya dapat dicapai bila pemerintah menaikkan tarif pajak. Hal inilah yang menjadi kekhawatiran dari para pelaku usaha.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

"Tarifnya tidak bisa tidak harus naik 2 kali lipat dari yang sekarang. Itu yang menjadi concern dari banyak orang pascadebat kemarin," ujar Kara.

Sementara itu, Anggota Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud Anton Gunawan menambahkan bahwa tax ratio hanya bisa dinaikkan apabila penerimaan pajak tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Anton, Ganjar-Mahfud menargetkan kenaikan tax ratio dari saat ini sekitar 10% menjadi 14% hingga 16%. Menurut Anton, target ini lebih realistis untuk dicapai. Target tersebut bahkan bisa dicapai tanpa perlu menaikkan tarif.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Kalau kita berkutat dengan tax rate tadi, itu akan berat. Yang mestinya kita fokuskan itu lebih kepada kebocoran potensi penerimaan pajak yang seharusnya bisa dikejar," katanya.

Anton menjelaskan Ganjar-Mahfud akan berfokus menutup celah tax avoidance dan tax evasion serta melakukan ekstensifikasi yang menyasar pada underground economy. Tax ratio juga akan dinaikkan melalui perbaikan sistem administrasi pajak.

Berbicara mengenai rasio pajak (tax ratio), terdapat temuan menarik dalam survei pajak dan politik DDTCNews yang diikuti oleh 2.080 responden. Unduh laporan survei bertajuk Saatnya Parpol & Capres Bicara Pajak melalui https://bit.ly/HasilSurveiPakpolDDTCNews2023.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Berdasarkan laporan hasil survei yang dirilis pada 28 November 2023, mayoritas responden (64,7%) menilai agenda penambahan objek pajak/cukai/bea baru diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 16,9% responden yang memandang tidak perlu.

Mayoritas responden (65,1%) juga memandang agenda pengurangan fasilitas pajak diperlukan untuk menaikkan tax ratio. Sementara itu, sebanyak 19,0% responden memilih netral dan 15,8% responden memilih tidak perlu.

Selain itu, mayoritas responden (84,7%) menilai agenda pemeriksaan hingga penegakan hukum pajak yang lebih ketat diperlukan untuk meningkatkan tax ratio. Hanya 0,9% responden yang memandang agenda tersebut tidak diperlukan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik