APARATUR SIPIL NEGARA

Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Soal 8 Area Rawan Korupsi

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 16:30 WIB
Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Soal 8 Area Rawan Korupsi

Menpan RB Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib menanamkan nilai integritas dan antikorupsi sejak dini.

Tjahjo mengatakan ASN harus memiliki integritas sehingga terhindar dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, terdapat 8 area yang rawan korupsi bagi ASN.

"Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tjahjo menuturkan ASN perlu mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan, baik negara maupun diri sendiri. Area rawan korupsi tersebut yaitu pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan.

Menurutnya, penanaman nilai integritas dan antikorupsi sejak dini akan membuat generasi muda lebih memahami bahaya tindakan korupsi, termasuk ASN. Nilai integritas juga akan mengarahkan ASN untuk bertindak secara konsisten dalam menjalankan tugas.

Pemerintah juga terus mendorong langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi di antaranya seperti pembentukan unit percontohan yang menerapkan zona integritas dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah juga mendorong kebijakan penguatan sistem integritas internal instansi, yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system, serta tata kelola pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!.

Selain itu, juga ada upaya peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara.

"Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi didorong pula melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN