APARATUR SIPIL NEGARA

Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Soal 8 Area Rawan Korupsi

Dian Kurniati | Rabu, 08 Desember 2021 | 16:30 WIB
Tjahjo Kumolo Ingatkan ASN Soal 8 Area Rawan Korupsi

Menpan RB Tjahjo Kumolo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan aparatur sipil negara (ASN) wajib menanamkan nilai integritas dan antikorupsi sejak dini.

Tjahjo mengatakan ASN harus memiliki integritas sehingga terhindar dari upaya menyalahgunakan kekuasaan atau kewenangan yang mengarah pada terjadinya tindak pidana korupsi. Sebab, terdapat 8 area yang rawan korupsi bagi ASN.

"Menyiapkan aparatur pemerintahan yang berintegritas dan anti terhadap berbagai praktik korupsi perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya ketika ia sudah menjadi aparatur sipil negara," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (8/12/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Tjahjo menuturkan ASN perlu mencermati area rawan korupsi agar tidak mudah terjebak di dalam aktivitas yang merugikan, baik negara maupun diri sendiri. Area rawan korupsi tersebut yaitu pada perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, sektor perizinan, tata kelola dana desa, manajemen aset, dan jual beli jabatan.

Menurutnya, penanaman nilai integritas dan antikorupsi sejak dini akan membuat generasi muda lebih memahami bahaya tindakan korupsi, termasuk ASN. Nilai integritas juga akan mengarahkan ASN untuk bertindak secara konsisten dalam menjalankan tugas.

Pemerintah juga terus mendorong langkah pencegahan korupsi dan peningkatan integritas dalam kerangka reformasi birokrasi di antaranya seperti pembentukan unit percontohan yang menerapkan zona integritas dalam membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Pemerintah juga mendorong kebijakan penguatan sistem integritas internal instansi, yaitu kebijakan pengendalian gratifikasi, penanganan benturan kepentingan, whistle blowing system, serta tata kelola pengaduan pelayanan publik nasional melalui SP4N-LAPOR!.

Selain itu, juga ada upaya peningkatan kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) bagi ASN, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para penyelenggara negara.

"Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi didorong pula melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?