PELAPORAN SPT TAHUNAN

Tito Ajak Anggota Polri Segera Lapor SPT via E-Filing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Maret 2018 | 18:43 WIB
Tito Ajak Anggota Polri Segera Lapor SPT via E-Filing

JAKARTA, DDTCNews Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Tito Karnavian baru saja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya melalui fitur SPT elektronik yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, yaitu e-filing. Fitur itu sengaja dibuat untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.

Seperti dilansir akun Instagram Ditjen Pajak, Tito mengajak dan mewajibkan seluruh pejabat negara dan Anggota Polri untuk taat melaporkan pajak secara rutin dan tepat waktu. Terlebih, fitur e-filing bisa diakses kapan pun dan di mana pun oleh seluruh wajib pajak.

"Hari ini, Kapolri melaporkan SPT Tahunan pajaknya melalui e-filing," demikian dilansir akun resmi Instagram Ditjen Pajak, Jumat (16/3).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Di samping itu, Tito menjadi salah satu dari sekian banyak pejabat negara yang melapor SPT melalui e-filing. Terlebih, beberapa hari lalu juga cukup banyak seniman maupun wajib pajak besar yang juga sudah melapor SPT melalui e-filing.

Untuk melapor via fitur SPT elektronik ini, wajib pajak harus memastikan telah memiliki kode Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dulu. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik. Wajib pajak bisa mendapatkan Kode EFIN dengan meminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Ditjen Pajak mencatat sebanyak 18 juta orang menyampaikan SPT di tahun ini. Dari jumlah itu, Ditjen Pajak menargetkan sebanyak 80% bisa menyampaikan SPT di 2018 atau sekitar 14,4 juta. Pelaporan SPT dari wajib pajak menjadi penting dalam rangka bersama-sama berkontribusi bagi pembangunan Indonesia.

Namun, hingga 15 Maret 2018, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT baru mencapai 5,1 juta orang. Ditjen Pajak mengimbau agar pelaporan pajak dilakukan sesegera mungkin dan tidak perlu menunggu hingga menjelang batas akhir pelaporan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%