GUATEMALA

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Kebijakan Pajak yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 13:51 WIB
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Kebijakan Pajak yang Diusulkan

GUATEMALA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Guatemala mengajukan paket kebijakan pajak kepada Kongres, menyusul adanya dorongan untuk menaikkan rasio penerimaan pajak minimal 15% dari produk domestik bruto (PDB) dalam jangka panjang.

International Monetary Fund (IMF) mengatakan Pemerintah Guatemala perlu untuk meningkatkan penerimaan yang ditujukan untuk mengakomodasi belanja sosial dan infrastruktur yang lebih baik, serta sebagai upaya untuk mengurangi kejahatan dan korupsi khususnya di bidang perpajakan.

“Paket kebijakan yang diajukan oleh pemerintah Guatemala diperkirakan dapat membawa penerimaan tambahan hingga sebesar GTQ5,8 miliar atau sekitar Rp10,5 triliun,” ungkap IMF.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Beberapa perubahan yang diusulkan dalam paket kebijakan tersebut berupa peningkatan tarif pajak penghasilan perusahaan dari 25% menjadi 29%, meningkatkan tarif royalti untuk industri pertambangan menjadi 10%, dan meningkatkan pajak untuk industri semen dan distribusi bahan bakar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif pajak penghasilan orang pribadi dan mewajibkan wajib pajak untuk menyerahkan bukti potong pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan digunakan dalam melakukan kredit pajak penghasilan.

Pemerintah juga mengatakan akan memperkuat dua institusi penerimaan negara yakni otoritas pajak dan bea cukai (SAT) untuk berintegrasi guna mengurangi kasus penggelapan pajak. Hal ini juga bertujuan untuk memperluas basis pajak.

Seperti dilansir dalam Tax News, pemerintah mengaku optimis dengan diajukannya beberapa usulan perubahan kebijakan pajak tersebut dapat menaikkan penerimaan fiskal sekitar 15% - 20% dari PDB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 12:52 WIB PMK 131/2024

PMK Terbaru soal PPN 12% Akhirnya Terbit, Begini Perinciannya

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:30 WIB KP2KP SINJAI

Kantor Pajak Jelaskan Panduan Coretax untuk WP Instansi Pemerintah

Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM