GUATEMALA

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Kebijakan Pajak yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 13:51 WIB
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Kebijakan Pajak yang Diusulkan

GUATEMALA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Guatemala mengajukan paket kebijakan pajak kepada Kongres, menyusul adanya dorongan untuk menaikkan rasio penerimaan pajak minimal 15% dari produk domestik bruto (PDB) dalam jangka panjang.

International Monetary Fund (IMF) mengatakan Pemerintah Guatemala perlu untuk meningkatkan penerimaan yang ditujukan untuk mengakomodasi belanja sosial dan infrastruktur yang lebih baik, serta sebagai upaya untuk mengurangi kejahatan dan korupsi khususnya di bidang perpajakan.

“Paket kebijakan yang diajukan oleh pemerintah Guatemala diperkirakan dapat membawa penerimaan tambahan hingga sebesar GTQ5,8 miliar atau sekitar Rp10,5 triliun,” ungkap IMF.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Beberapa perubahan yang diusulkan dalam paket kebijakan tersebut berupa peningkatan tarif pajak penghasilan perusahaan dari 25% menjadi 29%, meningkatkan tarif royalti untuk industri pertambangan menjadi 10%, dan meningkatkan pajak untuk industri semen dan distribusi bahan bakar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif pajak penghasilan orang pribadi dan mewajibkan wajib pajak untuk menyerahkan bukti potong pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan digunakan dalam melakukan kredit pajak penghasilan.

Pemerintah juga mengatakan akan memperkuat dua institusi penerimaan negara yakni otoritas pajak dan bea cukai (SAT) untuk berintegrasi guna mengurangi kasus penggelapan pajak. Hal ini juga bertujuan untuk memperluas basis pajak.

Seperti dilansir dalam Tax News, pemerintah mengaku optimis dengan diajukannya beberapa usulan perubahan kebijakan pajak tersebut dapat menaikkan penerimaan fiskal sekitar 15% - 20% dari PDB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik