GUATEMALA

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Kebijakan Pajak yang Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2017 | 13:51 WIB
Tingkatkan Tax Ratio, Ini Kebijakan Pajak yang Diusulkan

GUATEMALA, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Guatemala mengajukan paket kebijakan pajak kepada Kongres, menyusul adanya dorongan untuk menaikkan rasio penerimaan pajak minimal 15% dari produk domestik bruto (PDB) dalam jangka panjang.

International Monetary Fund (IMF) mengatakan Pemerintah Guatemala perlu untuk meningkatkan penerimaan yang ditujukan untuk mengakomodasi belanja sosial dan infrastruktur yang lebih baik, serta sebagai upaya untuk mengurangi kejahatan dan korupsi khususnya di bidang perpajakan.

“Paket kebijakan yang diajukan oleh pemerintah Guatemala diperkirakan dapat membawa penerimaan tambahan hingga sebesar GTQ5,8 miliar atau sekitar Rp10,5 triliun,” ungkap IMF.

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Beberapa perubahan yang diusulkan dalam paket kebijakan tersebut berupa peningkatan tarif pajak penghasilan perusahaan dari 25% menjadi 29%, meningkatkan tarif royalti untuk industri pertambangan menjadi 10%, dan meningkatkan pajak untuk industri semen dan distribusi bahan bakar.

Tidak hanya itu, pemerintah juga berencana untuk menaikkan tarif pajak penghasilan orang pribadi dan mewajibkan wajib pajak untuk menyerahkan bukti potong pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan digunakan dalam melakukan kredit pajak penghasilan.

Pemerintah juga mengatakan akan memperkuat dua institusi penerimaan negara yakni otoritas pajak dan bea cukai (SAT) untuk berintegrasi guna mengurangi kasus penggelapan pajak. Hal ini juga bertujuan untuk memperluas basis pajak.

Seperti dilansir dalam Tax News, pemerintah mengaku optimis dengan diajukannya beberapa usulan perubahan kebijakan pajak tersebut dapat menaikkan penerimaan fiskal sekitar 15% - 20% dari PDB.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Pahami, PMK 136/2024 Cuma Mencakup Pajak Minimum Global sesuai Pilar 2

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax